Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Keuchik ke Kejaksaan

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur akhirnya dirampungkan oleh penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. menjelaskan bahwa berkas perkara dengan tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan lengkap alias P21.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau Tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, 22 Maret 2022

Ditambahkannya pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada hari selasa sekira pukul 16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal, S.H., M.H. selaku JPU.

“Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp. 523.107.700,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah),” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Jaya itu.

Menurut Kasatreskrim yang dikenal cekatan dalam mengungkap kasus kriminal di Aceh timur ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada di bawah kewenangan jaksa untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, kita bidik dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Red)