Polres Bireuen Diminta Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH. MH mengecam tindakan Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh MY terhadap SN (8) pada Akhir Desember 2025 di Lokasi Rangkang Durian, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

“Tindakan Pencabulan dan Pemerkosaan ini bukan hanya dilakukan kepada SN melainkan juga kepada kawan korban yaitu AJ (8),” demikian disampaikan Zubir melalui Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, SH pada Rabu 11 Maret 2026

Kejadian berawal saat korban SN sedang bermain dengan teman temannya di dekat persimpangan jalan arah menuju perkebunan warga, kemudian pelaku MY dengan menggunakan Sepeda Motor hendak ke kebun durian miliknya, tiba-tiba pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghampiri SN dan anak lainnya untuk mengajak bermain ke kebun durian miliknya dengan dalih dikasih uang sekitar 5 Ribu Rupiah dan buah durian.

“Namun korban SN menolak dengan alasan “haek lon harus peugah bak mak dile (saya tidak mau, saya harus kasih tau ibu saya dulu), tanpa menghiraukan penolakan si anak korban pelaku MY langsung menarik dan mengendong dan memboncengi SN dengan sepeda motornya kemudian dibawa ke kebun durian miliknya,” ungkap Saifuddin

Setiba di kebun, pelaku langsung menyuruh Korban naik ke dalam Rangkang (Gubuk), MY kemudian pergi mengumpulkan durian, setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan melepas baju dan celananya di didepan korban SN

“Kemudian Pelaku MY juga mencoba membuka baju, celana korban dengan cara memaksa meskipun korban tetap melawan “Bek pa suh hai that lonte go droe Neuh (Jangan pa suh haik kob keji kamu) lalu MY masih juga memaksa dan mengancam korban “Nyo Han Katem Han Kubi Peng Le (kalau tidak mau tidak kuberikan duit lagi) setelah selesai, korban langsung diantar pulang dengan diberikan uang lima ribu rupiah dan buah durian, akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kesakitan saat kencing, bahkan susah tidur saat malam hari,” lanjut Saifuddin SH

Atas perbuatan tersebut diatas ibu dan Korban telah membuat laporan polisi pada Polres Bireuen dengan nomor : STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH Tgl 02 maret 2026. (Red)