Upaya Penyelundupan Orang utan Hingga Lutung Sumatera di Aceh Gagal

LINTAS NASIONAL, BANDA ACEH – Petugas gabungan dari Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Gakkum Wilayah Sumatera dan BKSDA Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi, pada Jum’at 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi, mulai dari Orang utan hingga Lutung Sumatera itu gagal karena terendus petugas, pada Kamis 29 Januari 2026. Petugas mendapati informasi, bahwa akan dilakukan ekspor ilegal satwa liar menuju Thailand melalui Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan surveilans guna memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman satwa liar dilindungi secara ilegal.

Alhasil, pada Jum’at 30 Januari 2026, tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi berada di kawasan Pante Bayam. Tim gabungan pun melakukan pengejaran dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga dengan Nomor Polisi BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41), atas dugaan membawa satwa liar dilindungi.

Petugas menemukan satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan dalam 53 koli terdiri dari 3 ekor Simpai Rurili atau Lutung Sumatera, 1 ekor Orang utan betina, 4 ekor burung Nuri Bayan, 17 ekor burung Parkit, 3 ekor burung Paruh Panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung Parkit mini, 5 ekor burung Rangkong Papan, 3 ekor burung Beo berwarna hitam, 3 ekor burung Cendrawasih, 1 ekor burung Jalak Belong, 10 ekor Parkit mini, 1 ekor Parkit jumbo, 2 ekor burung Cendrawasih, 2 ekor burung Rangkong (horn bills), 1 ekor burung Cendrawasih botak, dan 4 ekor burung Cendrawasih.

Selain itu, juga terdapat 4 ekor Kelelawar Albino, 4 ekor burung Kakatua (Moluccan), 4 ekor burung Kakatua yang terdiri dari 2 ekor Kakatua Moluccan dan 2 ekor Kakatua Jambul kuning, 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan). Sementara 30 koli lainnya berisi belangkas dalam kondisi beku.

Sebagian besar satwa liar yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dan koordinasi antar instansi dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

“Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar maupun produk turunan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi,” pesan Dwi. [] (ril/ah)