LINTAS NASIONAL – BIREUN, Sejumlah proyek fisik Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen sudah mulai dikerjakan namun sangat banyak ditemukan tanpa papan informasi alias proyek siluman.
Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja para kontraktor membandel dengan dengan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Bireuen.
Seperti yang ditemukan di salah satu proyek pengerasan yang terletak Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa ditemukan tanpa papan nama proyek.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa, karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi, tiba-tiba ada pekerjaan fisik, padahal setiap proyek yang dikerjakan dengan dana publik harus dilaksanakan secara transparan agar diketahui masyarakat umum,” ujar salah satu warga setempat kepada lintasnasional.com pada Jumat 2 Juli 2021.
Salah seorang perangkat Desa Geulempang Payong yang enggan ditulis namanya mengaku tidak tahu menahu soal proyek pengerasan di Desanya itu, namun dia menyakini proyek fisik itu berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
“Kayaknya dari Dinas PU, pekerjaan sudah selesai. Proyek pegerasan jalan ini hanya dikerjakan 3 hari lalu, sepanjang 800 meter, apa ini proyek Rp 100. juta per Desa per Tahun itu, kami juga tidak tahu,” imbuhnya
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Fadhli Amir mengatakan pihaknya selalu memberi saran dan meminta pihak rekanan untuk memasang papan nama atau papan informasi.
“Papan nama proyek, selalu kami syaratkan saat penyerahan pertama pekerjaan. Kalau tidak ada papan nama tidak kami terima pekerjaannya. Itu salah satu syaratnya,” tegas Fadhli Amir (M. Reza)