Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Puluhan Toko dan Kios Milik Pemda Bireuen yang Disewakan Tidak Sesuai Perjanjian

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Salah satu bentuk kemitraan pihak ketiga yang diatur oleh kebijakan Akuntansi Kabupaten Bireuen adalah sewa-menyewa yang didefinisikan sebagai pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Hal itu berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) Perwakilan Aceh nomor 15.B/LHP/XVIII.BAC/04/2021, yang dikeluarkan pada 29 April 2021 lalu

Berdasarkan LHP BPK RI, dalam tertib kegiatan sewa menyewa seharusnya dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pihak pemerintah daerah dengan pihak penyewa.

Kemitraan pihak ketiga (sewa) disajikan dalam Laporan Keuangan Un audited Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12.350.403.411,00,- yang berupa penyewa aset gedung dan bangunan milik BPKK berupa toko dan kios sejumlah 76 unit yang berlokasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bireuen.

Adapun lokasi toko dan kios tersebut berada setiap kecamatan berupa gedung pertokoan dan kios.

Namun, dari hasil pemeriksaan BKP RI pada daftar sewa bangunan dan gedung BPKK diketahui tidak ada informasi secara rinci yang disajikan terkait sewa-menyewa tersebut.

Hal itu terkait perjanjian sewa-menyewa, jangka waktu, para pihak, dan nilai sewa yang dikenakan kepada pihak penyewa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepada bidang aset Daerah Bireuen, diketahui bahwa perjanjian atas penyewaan gedung dan bangunan tersebut telah dibuat walaupun ada beberapa unit yang tidak memiliki dasar perjanjian.

Namun, perjanjian sewa-menyewa yang dapat di perlihatakan oleh Bidang Aset tidak dapat dicocokkan dengan daftar sewa bangunan dan gedung BPKK dikarenakan tidak merujuk kepada informasi yang lebih rinci.

Dengan demikian, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Kepala Bidang Aset belum dapat menyajikan perjanjian sewa-menyewa atas gedung dan bangunan yang tercatat sebagai aset lainnya tersebut.

Hingga berita ini dirilis pihak media belm mendapat informasi dari pihak terkait. (Adam Zainal)