LINTAS NASIONAL – BIREUEN,
Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen yang berhasil mengamankan dua pelaku pelaku tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan memanipulasi data peserta Prakerja pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Pelaku mengakses website Prakerja Program bantuan Presiden Jokowi di masa Pandemi bagi para masyarakat yang sedang mencari kerja atau belum bekerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.IK., MH mengatakan berhasil mengamankan dua pelaku yakni, HE, (36) warga Desa Alue Rheung Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
“Kedua tersangka ditangkap di Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 2 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK pada Rabu 8 Desember 2021
Kapolres mengungkapkan, setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dasboard website Prakerja pelaku mendapatkan insentif sebesar Rp. 600.000 untuk 1 kali insentif, dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan 3 hingga 4 kali dana insentif.
“Cara pencairan dana insentif yang telah masuk ke website Prakerja dengan menggunakan NIK milik orang lain yaitu pelaku menggunakan aplikasi E-wallet berupa OVO, setelah no HP yang digunakan pelaku untuk aplikasi OVO didaftarkan kembali ke website Prakerja,” ungkap AKBP Mike Hardy
“Selanjutnya, maka secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku, lalu pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di jalanan,” lanjutnya
Selanjutnya kata Kapolres, pelaku mendapatkan NIK milik orang lain dengan cara sebelumnya pelaku HE pernah bekerja sebagai jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2018, salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah Foto Copy Kartu Keluarga
“Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya HE mengajak pelaku RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” imbuhnya
Kata AKBP Mike Hardy, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli 2021 dan pelaku sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp. 150 juta yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti membayar hutang, membeli barang dan keperluan lain-lain.
Polres Bireuen juga mengamankan, 1 unit CPU rakitan, 1 unit layar/monitor merek Samsung, 3 unit HP smartphone/ android, 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, 1 Unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah, 1 buah akta jual beli sebidang tanah 12 mayam emas, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah ATM BCA, Uang senilai Rp. 7.200.000 dan 300 unit simcard Perdana
Kedua pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 12 Milyar (M. Reza)