LINTAS NASIONAL – MEDAN, Seorang suami di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) tega menjual istrinya seharga Rp 150.000.
Pria yang tega menjual istrinya itu bernama Kaucok Gulo (32), dan sudah memiliki 3 anak. Dia memaksa istrinya, berinisial BW untuk melayani nafsu temannya, demi mendapatkan uang Rp150 ribu. Ironisnya, Gulo ikut membantu memegangi tangan istrinya, agar bisa disetubuhi.
Kejadian itu, dilakukan Gulo, pada Rabu 25 Maret lalu, di rumahnya, jalan Medan Gang Kelinci, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
“Saya terima 150 (ribu),” kata terdakwa, di persidangan PN Siantar, Selasa 18 Agustus 2020.
“Bukan manusia kau ini,” kata hakim.
Sebelumnya, korban BW, dianiaya terdakwa dengan berbagai pukulan, di bagian badan, kaki, lalu disetubuhi.
Lalu, korban tertidur dan saat terbangun tengah malam, di dalam kamar, sudah ada Junet Silaban. Korban berusaha menolak dengan mengatakan, “lebih baik aku mati aja daripada sama dia,” kata korban.
Tapi, terdakwa terus memaksa dan memukul bagian paha korban, sehingga korban menangis. Meski demikian, terdakwa tak punya rasa kasihan, malah memegangi tangan istrinya agar Junet Silaban, bisa menyetubuhinya.
Usai melampiaskan nafsunya, Junet Silaban, bersama terdakwa, keluar dari kamar dan terdakwa menerima uang Rp150 ribu. Perbuatan yang sangat keji. Demikian cerita terdakwa kepada hakim saat digelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Usai menjual istrinya, terdakwa beli sabu.
Sehingga Gulo disidangkan dalam 2 berkas perkara. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk tuntutan jaksa, sidang ditunda hingga Selasa mendatang.
“Untuk tuntutan sidang ditunda seminggu,” kata ketua majelis hakim, Katharina M Siagian, didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hasibuan SH dan M. Iqbal Purba. (indozone)