Tak Singgung Soal Peureulak Raya, Visi Misi Cabup Cawabup Aceh Timur Dipertanyakan

Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dalam penyampaian visi misinya sama sekali tidak menyinggung soal pembentukan Kabupaten Peureulak Raya yang merupakan pemekaran dari induk Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH, pada Minggu 29 September 2024, pasalnya pembentukan kabupaten Peureulak Raya merupakan salah satu solusi untuk mempercepat akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pembentukan Kabupaten Peureulak Raya bukanlah suatu drama tapi haruslah diwujudkan dengan kerjasama seluruh pihak dan para stakeholder,” ungkap Auzir

Menurut GeMPAR Aceh, saat ini APBK Aceh Timur berkisar diantara 1,9 T tapi angka itu tidak mampu untuk menopang kebutuhan keseluruhan kecamatan yang ada di Aceh Timur. Ada sekitar 24 Kecamatan yang harus ditanggulangi secara anggaran melalui ABPK Aceh Timur tiap tahunnya bahkan untuk tahun 2024 saja Aceh timur mengalami defisit anggaran 37 Milyar.

“Faktornya tidak lain tidak bukan salah satunya adalah minimnya PAD yang diperoleh oleh Pemkab Aceh Timur.istilahnya besar pasak daripada tiang sehingga anggaran Aceh timur termasuk dalam kategori “carut marut”, imbuh Praktisi Hukum asli Simpang Ulim itu

Oleh karena itu Kata Auzir pembentukan Kabupaten Peureulak Raya seharusnya menjadi atensi pasangan calon Bupati Aceh timur untuk periode mendatang apalagi sebelumnya sudah ada panitia kecil pembentukan DOB Peureulak Raya yang diketuai oleh mantan Anggota DPRK Aceh Timur Alm Agus Rijal Yahya.

“Ini menjadi pertanyaan kenapa pembentukan Kabupaten Peureulak Raya luput dari sajian Visi Misi pasangan Cabup-Cawabup Aceh Timur,” imbuhnya

Lanjutnya, wacana pembentukan Peureulak Raya jangan diartikan sebagai sentimen kedaerahan tapi tujuan riilnya adalah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

“Dalam konteks pribadi sebagai putra Kecamatan Simpang Ulim tentunya sangat mendukung lahirnya kabupaten Peureulak Raya apalagi ada dasar regulasi terkait hal tersebut baik dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.78/2007 tentang pemekaran daerah,” ungkapnya

Auzir meminta, siapapun kedepan Bupati dan Wakil Bupati Aceh timur harus konsisten memperjuangkan DOB Peureulak Raya.

“Secara syarat hukum untuk pemekaran atau pembentukan lahirnya Kabupaten Peureulak Raya terpenuhi,” pungkasnya (Heri)