LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR,
Pelaksanaan Pilkades yang telah dilaksanakan di Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur pada Tanggal 31 Maret 2021 lalu menuai komplain dan penolakan terhadap hasil Pilkades dari ketiga kandidat Calon Keuchik atau kepala desa setempat.
Ketiga kandidat calon Keuchik yang tidak menerima hasil pemilihan tersebut yaitu Abd Rahman, M Jamil dan Saifullah, ketiganya merupakan rival dari kandidat calon Keuchik terpilih yaitu Anwar yang memperoleh suara sebanyak 219 suara, sedangkan Abd Rahman memperoleh 200 suara, M jamil 196 Suara dan Saifullah 51 suara.
Jumlah warga yang memilih diketahui sebanyak 667 orang dan hanya satu kertas suara yang dianggap rusak.
Penolakan terhadap hasil Pilkades itu berkaitan dengan adanya dugaan kecurangan karena ada warga non desa setempat yang terdaftar sebagai pemilih, hal inilah yang membuat ketiga kandidat calon Keuchik itu menolak keras hasil Pilkades.
“Kami baru mengetahui adanya dugaan kecurangan pasca acara pemilihan dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti oleh pihak Camat Pante Bidari sesuai amanah Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 apalagi pada tanggal 1 April 2021 kemarin kami juga telah menyurati P2K dengan tembusan Tuha Peut dan Camat,” jelas Abd Rahman didampingi M Jamil kandidat Calon Keuchik lainnya.
Menurut Abd Rahman dan M Jamil, masuknya warga diluar desa setempat dalam daftar pemilih akibat kesalahan dan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) sehingga pelaksanaan Pilkades melenceng dari aturan.
“Seharusnya mereka (P2K) tidak ceroboh karena atas tindakan mereka pihaknya sangat dirugikan, berdasarkan data pemilih yang kami miliki, warga diluar desa yang memilih itu ber KTP Aceh utara dan Lhokseumawe, untuk melakukan langkah hukum, kami bertiga selaku kandidat telah menunjuk Pengacara Auzir Fahlevi untuk menjadi Kuasa Hukum kami,” pungkas Abd Rahman. (Red)