LINTAS NASIONAL – SUBULUSSALAM, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Subulussalam tentang bantuan hukum gratis untuk seluruh Guru.
Ketua Yara Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengatakan, nota kesepahaman ini dibuat untuk memberikan rasa nyaman terhadap guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kerjanya sebagai pendidik.
“Melihat belakangan ini tingginya persoalan hukum yang dihadapi para guru dalam melaksanakan tugasnya tentu ini menjadi persoalan serius untuk itu kita hadir dalam memberikan pendampingan hukum,” ujarnya pada Sabtu 27 Maret 2021, di Aula Gedung PGRI Kota Subulussalam.
Menurut Edi, YARA memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi, untuk selanjutnya bersama PGRI akan melakukan Penyuluhan hukum terhadap para guru dengan harapan bisa memperkecil persoalan hukum yang dihadapi guru kedepan.
Ketua PGRI Kota Subulussalam, Antoni Berampu Dalam sambutannya, sangat berterima kasih atas kepedulian YARA Subulussalam untuk bekerjasama. dalam hal memberikan bantuan hukum gratis kepada guru yang bernaung dibawah PGRI Kota Subulussalam.
“Ini merupakan langkah awal kemajuan lembaga PGRI di Subulussalam kedepan,” ucapnya Antoni.
Dalam kesempatan ini, juga Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kota Subulussalam, Sairun, S.Ag mendukung penuh kerjasama ini demi kemajuan pendidikan di Kota Subulussalam.
Dalam sambutan lainnya, Ketua Kemenag Kota Subulussalam, Ketua MPD Kota Subulussalam, Sekretaris Kacab dinas pendidikan Aceh wilayah Subulussalam Singkil menyampaikan sikap yang sama mendukung kerjasama ini. Kegiatan ini, juga dihadiri Kapolsek simpang kiri. (Red)