
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Setiap Puskemas yang akan dilakukan penilaian akreditasi mendapat kucuran Dana sebesar 35 Juta Rupiah dari Pemkab Bireuen melalui Dinas Kesehatan.
Tahun 2023 ini, semua Puskesmas di Kabupaten Bireuen harus dilakukan Akreditasi apabila itu tidak dilakukan maka akan dihentikan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Namun hasil penelusuran media ini di beberapa Puskesmas di Kabupaten Bireuen pada Minggu 5 November 2023, jelang Akreditasi Kepala Puskesmas diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada ASN, Pegawai, staf hingga Bidan Desa dengan nilai Ratusan Ribu dengan alasan untuk biaya Akreditasi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Puskesmas Juli diduga meminta para ASN dan Bidan menyerahkan uang sebesar 300 Ribu dari Staf dan ASN, sementara di Puskesmas Simpang Mamplam setiap ASN dibebankan 325 Ribu sementara Pegawai Kontrak 150 Ribu.
Media ini juga telah menerima laporan melalui pesan WhatsApp, bahwa dugaan Pungli jelang Akreditasi juga terjadi di sejumlah Puskesmas lainnya dalam Kabupaten Bireuen.
Setelah pemberitaan di media, salah satu Kepala Puskesmas malah mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman saat Apel Pagi Senin 6 November 2023, Kapus tersebut mengancam akan melakukan mutasi staf yang membocorkan dugaan pungli tersebut.
“Jika ketahuan akan dikembalikan ke Dinas, jika masih bakti maka akan dikeluarkan,” demikian kata-kata yang dikeluarkan salah satu Kapus setelah ketahuan melakukan Pungli dengan Kedok Akreditasi
Menanggapi maraknya Pungli jelang Akreditasi Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr. Irwan secara tegas menyebutkan tidak akan mentolerir hal itu
“Kita tidak mentolerir adanya Pungli dari ASN dan Pegawai untuk kegiatan Akreditasi Puskesmas,” ujar dr. Irwan melalui pesan WhatsApp pada Minggu 5 November 2023
dr. Irwan akan menyebutkan akan menghubungi Kepala Puskesmas jika benar terjadi adanya pengumpulan uang dengan dalih Akreditasi akan disuruh kembalikan.
“Jika itu benar terjadi akan saya suruh kembalikan,” tegasnya
Terkait biaya yang dialokasikan dari Pemkab untuk biaya akreditasi dr. Irwan mengungkapkan pembiayaan Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023 pendanaannya dialokasi melalui DAU dan DAK Non Fisik.
“Per Puskesmas mendapatkan dana sekitar Rp 35 Juta, dana tersebut dipergunakan untuk pembiayaan Honor dan uang harian Surveyor, Transport Surveyor, Penginapan Surveyor, makan minum untuk 71 org selama 3 hari, sedangkan untuk kebutuhan Puskesmas lainnya tidak terakomodir dengan dana tersebut,” rinci dr. Irwan
Yang jadi pertanyaan, beranikah Pemkab Bireuen melalui Dinas Kesehatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Puskesmas yang diduga melakukan Pungli dengan modus Akreditasi? (M. Reza/Red)