LINTAS NASIONAL – ABDYA, Dugaan Korupsi Pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif (Tokopika) Aceh Barat Daya senilai Rp 1,3 miliar diduga mentok di Kejaksaan Negeri.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya Akmal Al Qarasi menilai tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPTK dan Penyedia TOKOPIKA sebagai tersangka. Kabarnya juga Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta.
Selain PPTK dan Penyedia sebagai tersangka, Akmal Al-Qarasie yang juga meminta dalang dibalik pengadaan Tokopika ini juga harus ikut ditangkap dan diperiksa.
“Pada Mei 2021 lalu, Kejari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka seperti PPK dan Penyedia,” demikian disampaikan Akmal pada Sabtu 25 September 2021
Mengenai spanduk yang beredar di pusat kota Blangpidie yang meminta mencopot Kajari Abdya mengatasnamakan SEMMI Akmal membenarkan bahwa itu milik mereka.
“Karena ditengah pandemi seperti ini agak sulit kita turun kejalan melakukan aksi demontrasi di khawatirkan terjadi kerumunan. Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan,” jelasnya
Lanjut Akmal, Ini terkesan kasus tersebut digantung, SEMMI akan menyurati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apabila kasus ini tidak diungkap secepatnya, kabarnya anak sekda Abdya berinisial YP juga ikut terlibat dalam proses pengadaan Tokopika, anak Sekda juga harus diperiksa karena berperan sebagai pengelola.
“Karena bagi saya hukum harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di intansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama dimata hukum, hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha, rakyat jelata, bahkan anak sekda sekalipun kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia,” pungkas Akmal (Red)