Daerah  

Terkait Gas Beracun di Aceh Timur, BPMA Dinilai Lalai Awasi PT. Medco

Usman Lamreung

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pasca penanganan korban kerancunan gas dan kembalinya masyarakat Desa Panton Rayeuk T ke rumahnya setelah mengungsi selama Seminggu, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Medco E&P Malaka memaparkan hasil penanganan teknis dan non teknis kejadian bau gas di Blok A, Aceh Timur kepada DPR Aceh pada Senin 19 April 2021

Dalam pertemuan tersebut BPMA menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan pihak PT. Medco sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan mengutamakan keselamatan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, BPMA bersama Medco Malaka E & P juga memaparkan hasil survei pemantauan gas di lokasi sumur AS-11, AS-9A, AS-12 dan area pemukiman Desa Panton Rayeuk T oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur bersama Medco.

Hasil survey di lokasi sumur AS-9, AS-11 dan AS-12 tidak tercium lagi bau menyengat diduga dari asap suar dan dari pengukuran kualitas udara di desa tersebut dengan parameter SO2, H2S, dan CH4 terbaca nol, dan tidak lagi membahayakan keselamatan kesehatan masyarakat.

Namun BPMA bersama Medco Malaka E & P, dalam pertemuan dengan DPRA tidak menjelaskan penyebab terjadinya insiden tersebut. Apakah insiden tersebut benar-benar sesuai dengan Standar operasional perusahaan, misalkan prosedur pengelolaan lingkungan, atau tidak? Karena faktanya telah memakan korban belasan warga dirawat di rumah sakit

Menanggapi hal itu, pengamat Politik dan kebijakan publik Aceh Usman Lamreung menilai BPMA lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sehingga membahayakan masyarakat.

“Dengan beberapa kejadian yang sama, maka kita menilai BPMA lalai dalam melakukan pengawasan terkait kualitas penerapan prosedur oleh perusahaan, sehingga gas beracun kembali memakan korban penduduk setempat,” sebut Usman pada Selasa 20 April 2021.

Usman lamreung menambahkan, jikapun Medco memiliki Standar Prosedur pengelolaan lingkungan, maka hendaknya kualitas SDM yang menjalankan prosedur tersebut perlu dilakukan audit, apakah telah sesuai kualifikasi SDM untuk dijalankan seluruh prosedur atau belum mumpuni.

“Agar ini tidak terulang lagi, kami harap BPMA bersama Medco Malaka memberikan pernyataan resmi penyebab keracunan warga, apakah unprosedural ataupun faktor dari pengadaan barang/jasa,” pinta Usman yang akademisi Universitas Abulyatama Banda Aceh tersebut

Lanjutny, BPMA juga hendaknya memastikan beberapa prosedur lainnya diantaranya, pengelolaan informasi publik (konsultasi dan sosialisasi), pengelolaan penanganan keluhan dan lainnya benar-benar diterapkan agar potensi konflik dapat diminimalisir.

Bukankah gas tersebut tidak keluar dengan sendirinya? Tentu ada “tangan manusia” yang menyebabkan gas muncul dan memakan korban (mencium gas= korban).

“Hingga saat ini, publik juga belum mendengar solusi permanent dari peristiwa/insiden selama ini terjadi, apakah solusi pada konsep ataupun pada perbaikan Emergency Management Plan (emp),” pungkas Usman (Red)