Iklan Lintas Nasional

Terkait Istri Kedua, Tiyong: Plt. Gubernur Telah Menipu Rakyat Aceh dan Negara

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Anggota DPR Aceh Fraksi PNA Samsul Bahri Bin Amiren atau akrab disapa Tiyong, mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT, segera dimakzulkan, karena dianggap telah membohongi negara.

Hal itu disampaikan Tiyong menanggapi jawaban Plt Gubernur Aceh terkait pertanyaan nomor 16 dalam Hak Interpelasi yang tidak dijawab di hadapan anggota DPR Aceh di sidang Paripurna pada Jumat 25 September 2020.

Nova beralasan bahwa pertanyaan tersebut menyangkut urusan pribadi, sehingga merasa tidak perlu memberikan jawaban kepada DPR Aceh. Namun begitu, Nova mengaku akan memberikan jawaban tertulis jika DPRA tetap meminta.

Sementara itu, Tiyong menegaskan, pertanyaan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi Nova Iriansyah, tapi ditujukan kepada Nova Iriansyah dalam kapasitas sebagai Plt Gubernur Aceh yang merupakan pejabat negara atau pejabat publik.

Sehingga pertanyaan Nomor 16 dalam materi interpelasi tersebut bukanlah menyerang privasi keluarga Nova.

“Berdasarkan pemberitaan media yang tidak pernah dibantah, saudari Yunita Arafah merupakan istri kedua dari saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah,” kata Tiyong.

Tiyong mengatakan, berdasarkan data dan dokumen kepegawaian, Yunita Arafah sampai saat ini merupakan ASN di Unsyiah yang masih berstatus Lajang alias Belum Menikah Padahal, kata Tiyong, faktanya Yuyun telah lama menjadi istri kedua Plt Nova, bahkan dikarunia 2 orang anak.

“Atas fakta tersebut saudari Yunita Arafah secara meyakinkan telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi; “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat,” tegas Tiyong.

Tiyong juga membongkar, berdasarkan dokumen resmi Model BB.2-KWK yang dilaporkan kepada negara saat pendaftaran sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh tahun 2016, Nova Iriansyah tidak mencantumkan Yunita Arafah dan kedua anak mereka dalam daftar riwayat hidup.

“Namun diketahui saudari Yuyun Arafah sering diberikan fasilitas negara oleh saudara Plt Gubernur. Hal ini menunjukkan saudara Plt Gubernur telah melakukan pembohongan publik, menipu rakyat Aceh dan menipu negara,” ungkap Tiyong.

Ketua PNA itu menuturkan, sebagai suami, Nova Iriansyah secara meyakinkan telah turut serta dan terlibat secara aktif menyembunyikan fakta, pemalsuan dokumen dan melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh istri keduanya tersebut.

“Sebagai Pejabat Negara, saudara Nova Iriansyah dan keluarganya berkewajiban menjadi teladan untuk taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya saudara Nova Iriansyah telah turut serta terlibat dan patut diduga sengaja memberi perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum Yang dilakukan oleh saudari Yunita Arafah (Istri keduanya),” jelasnya.

Karena itu, Tiyong menyimpulkan bahwa secara meyakinkan, Plt Gubernur Aceh telah melanggar Undang-Undang, diantaranya:

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 47 Huruf f: “Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.”

Undang-Undang No. 23 tahun 2014 (UU Pemda) Pasal 61 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji Kepala Daerah.

Perpres No.16 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji jabatan Gubernur/Wagub yang diantaranya berbunyi;

“Menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya.”
Dengan demikian, lanjutnya, maka Tiyong menyimpulkan, selama ini Plt Gubernur Aceh secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada negara.

“Karena itu, kami meminta kepada Pimpinan agar DPRA dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan atas perbuatan melanggar Sumpah/Janji Jabatan yang telah dilakukan oleh saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah,” tutup Tiyong. (Red)