Iklan Lintas Nasional

Terkait Kasus Kasus Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, YARA: Hormati Proses Hukum

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Terkait perkara dugaan tindak pidana Jinayah Ikhtilat dan zina dengan terdakwa berinisial SYW yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur dengan terdakwa lainnya berinisial RJ, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta semua pihak untuk hormati proses hukum dan tidak membuat opini sesat di tengah proses hukum.

Indra Kusmeran, S.H. Ketua YARA perwakilan Aceh Timur selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, ada pihak yang sengaja menyebarkan hoax terkait perkara dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses persidangan.

“Sungguh opini yang sangat konyol jika perkara yg sedang ditangani penegak hukum dan sudah sampai dalam penanganan mahkamah Syar’iyah ada pihak yang mengatakan itu fitnah yang mencemarkan nama baik pelapor di media,” sebut Indra Kusmeran

Dalam hal ini YARA beranggapan aparat penegak hukum bekerja sangat profesional dalam menangani perkara tersebut. Perkara ini sudah mulai dilakukan penyidikan sejak pertengahan Tahun 2021 dan telah melalui proses yang sangat panjang.

“Hal itu tentu disebabkan aparat penegak hukum mulai dari penyidik sampai dengan jaksa sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut untuk dilimpahkan ke tahap persidangan,” kata Teuku Indra

Teuku Indra selaku Kuasa hukum pelapor membantah semua tuduhan yang dimuat di salah satu media online pada 14 April 2021 maupun media cetak edisi 24 April 2021 terhadap kliennya yang tidak sesuai dengan fakta.

Mereka menyebutkan klien pelapor sebagai “mantan napi penyalahgunaan narkoba” dalam perkara Nomor: 122/PID.B/2013/PN.IDI atas nama Anwar bin Hasan itu sama sekali bukan klien kami/pelapor.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki riwayat menjadi terpidana dan itu dapat dibuktikan dan media tersebut juga mengatakan klien kami bercerai berkali-kali dengan istrinya itu sama sekali berbeda dengan fakta,” tegasnya

Padahal kata Teuku Indra, sebelum kasus ini, rumah tangga pelapor baik-baik saja dan tidak pernah bercerai seperti yang dituduhkan. Seharusnya media tersebut meminta keterangan yang bersangkutan sebelum menayangkan berita tersebut agar dimuat secara berimbang dan sesuai dengan nilai-nilai pers.

“Kami menuntut media tersebut untuk membuat klarifikasi terkait berita tidak benar yang beredar di publik. Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum karena hal itu telah mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Teuku Indra

Terkait perkara ikhtilat dan khalwat yang telah dilaporkan Indra Kusmeran, SH. menghimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tak perlu ada pihak-pihak yang melemparkan opini-opini sesat untuk mempengaruhi pikiran publik.

“Jika ada pihak yang mau menuduh perkara ini fitnah silakan buktikan di persidangan dan tunggu putusan perkara ini inkrah. Mengenai fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh orang yang mengaku aktivis penegak syariat islam, tidak perlu repot, kami rasa majelis hakim cukup mampu menggali fakta hukum di persidangan, mereka adalah orang-orang yang profesional di bidangnya,” Pinta Teuku Indra

“Khususnya bagi pihak yang menuduh adanya pemerasan dalam perkara ini oleh korban pelapor, kami tantang pihak tersebut untuk membuktikannya sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak mampu lebih baik diam dan tak perlu menjadi pahlawan kesiangan. Hormati saja proses hukum yang dijalankan oleh orang-orang profesional di bidangnya,” pungkas Teuku Indra Kusmeran SH (Red)