Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Wanita Cantik dan 2 Oknum Polisi Ditangkap

LINTAS NASIONAL – SURABAYA, Sebanyak enam orang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, lantaran diduga terlibat jaringan narkoba.

Dari enam orang tersebut, dua di antara merupakan oknum polisi. Yakni RZ (34) asal Madura, dan AG (36) asal Ponorogo. Sementara empat lainnya adalah MF (28), FT (21), MZ (18) dan LT (27). Keempatnya asal Surabaya.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas menangkap MF, FT dan MZ pada Selasa 21 Juli 2020 lalu.

Dari hasil penggeledahan di rumah mereka di Jalan Demak, Kota Surabaya, petugas juga menemukan satu poket berisi 40 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat, pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu.

“Pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, pada Jumat 7 Agustus 2020.

MF kepada polisi mengatakan, dirinya sempat mengirimkan 14 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi kepada LT dan RZ melalui ojek online guna mengelabui pihak kepolisian. Barang haram itu dikirim atas perintah HR (suami FT).

“Keesokan harinya kami bergerak dan mengamankan tersangka LT dan kekasihnya RZ yang merupakan oknum anggota (polisi) di rumah kosnya Jalan Tambak Segaran,” ungkapnya.

Setelah melakukan interogasi kepada keduanya, polisi menemukan fakta jika ada anggota polisi lain yang ikut terlibat.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Lalu pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Ponorogo, petugas mengamankan AG, seorang oknum polisi yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba.

RZ dan AG dihadiahi timah panas karena telah melawan saat akan ditangkap.

“Kami tidak pandang bulu. Jika oknum tersebut melanggar, saya tidak segan–segan untuk segera menindak,” tandas Memo. (Red)