LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Sempat divonis bebas Mahkamah Syariah Jantho, ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar inisial MA, akhirnya mendapat vonis hukuman sebanyak 200 bulan penjara dari Mahkamah Agung. Putusan kasasi itu membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap MA.
Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung itu diketahui pihaknya pada Selasa 26 Juni 2021 Namun Kejari Aceh Besar belum menerima salinan putusan lengkapnya.
“Si ayah ini di Mahkamah Agung terbukti bersalah sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dan dihukum 200 bulan penjara. Kalau untuk pertimbangannya kita belum tahu karena kita belum terima salinan dari MA,” katanya kepada awak media, Rabu 23 Juni 2021
Wahyu mengatakan bahwa sidang kasasi terhadap MA di Mahkamah Agung berlangsung pada 10 Juni lalu.
Sementara itu terhadap DP, paman korban yang divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh belum ada putusan kasasinya. kasasi itu juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh besar ke Mahkamah Agung.
“Untuk DP ini belum. Tapi kita 99 persen yakin dia bakal dihukum juga. Ayahnya aja masuk, apalagi pamannya. Ini masalahnya kan satu kontruksi kasusnya,” ungkap Wahyu.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Aceh Besar itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis bebas MA. Sementara DP, divonis bebas setelah mengajukan uoaya hukum banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Red)