LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Mayoritas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembatalan MoU proyek multi years tahun anggaran 2020-2022 melalui rapat paripurna pada Rabu 22 Juli 2020 yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Sementara dari Pemerintah Aceh dihadiri Asisten III Sekda Aceh, Bukhari yang mewakili Sekda Aceh, dr Taqwallah.
Dalam forum paripurna Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menanyakan kepada anggota rapat apakah setuju proyek multi years 2020-2022 dibatalkan.
“Dalam forum rapat paripurna ini kami ingin bertanya apakah forum ini menyetujui untuk membatalkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA terkait proyek multi years tahun 2020-2022?,” tanya Dahlan
“Setujuuuuu,” teriak anggota dewan. “Tok,” Dahlan memukul palu sidang tanda kesepakatan itu sudah sah.
Dengan disetujuinya pembatalan kesepakatan bersama tersebut, maka secara politik, DPRA meminta eksekutif untuk menghentikan pelaksanaan proyek yang sudah disahkan dalam APBA tahun 2020 tan akan segera ditender tersebut (Red)