LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Indrapuri-Blang Bintang mulai hari ini telah memberlakukan tarif berbayar bagi penggunanya sejak pukul 00.00 WIB.
Dalam hal ini, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK) Muhammad Fauzan mengatakan bahwa selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pihaknya menilai ruas tol perdana di Tanah Rencong itu sudah saatnya dikenakan tarif. Sebelumnya, pengoperasian tersebut telah dilakukan gratis sejak 26 Agustus lalu.
“Hutama Karya memastikan bahwa selama dua bulan lebih perusahaan telah memberikan sosialisasi yang optimal kepada pengguna jalan tol termasuk cara penggunaan uang elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol,” kata Fauzan di Banda Aceh, seperti yang dilansir dari Antara, Kamis 12 November 2020.
Pemberlakuan tarif jalan Tol Sibanceh sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi empat (Indrapuri-Blang Bintang).
“Jika mengutip dari Kepmen, maka besaran tarif tol pada Jalan tol Sigli – Banda Aceh seksi empat mulai berlaku 14 hari kalender setelah Kepmen ditetapkan. Jalan tol Sigli – Banda Aceh seksi empat ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” tambah dia.
“Hutama Karya juga mengimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” sambungnya.
Di samping itu, pengendara dikenakan tarif berdasarkan golongan. Kendaraan dari Indrapuri-Blang Bintang, untuk golongan satu dikenakan tarif Rp16 ribu, golongan dua dan tiga Rp24 ribu, serta golongan empat dan lima Rp32 ribu. Begitu juga tarif dari arah Blang Bintang-Indrapuri. (Red)