Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, IMPAS Apresiasi Sikap NasDem

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta Agussalim mengapresiasi sikap Partai NasDem yang secara tegas menolak wacana penundaan pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Agussalim dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 2 Maret 2022, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap tegas Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menolak penundaan pemilu 2024 atas dasar menaati kontitusi.

“Kita sangat sepakat dengan pernyataan Surya Paloh yang menolak wacana penundaan pemilu 2024, karena dapat melanggar konstitusi yang ada, bahkan bisa merusak tatanan demokrasi yang telah berjalan,” ujar Aktivis HMI yang akrab disapa Agsal itu

Ia menilai wacana penundaan Pemilu 2024 dapat mengabaikan keberlangsungan proses kemajuan perbaikan sistem demokrasi indonesia yang telah dibangun dan berjalan dengan spirit agar semua pihak menjadi negarawan sejati.

“Selain merusak Demokrasi, juga akan berdampak buruk bagi kepentingan dalam berbangsa dan bernegara untuk taat dan patuh terhadap segala bentuk perintah kontitusi negara kita hari ini”, jelas Agsal

Agsal menyampaikan, generasi muda Aceh sangat berbangga terkait sikap Partai NasDem tersebut yang dengan tegas menolak penundaan pemilu di 2024, dan sudah semestinya perlu dijadikan acuan sebagai bentuk dari cara berpolitik didalam berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan etika dalam berpolitik.

“Seharusnya Parpol-Parpol lainnya dapat mencontoh sikap NasDem yang berani menolak penundaan Pemilu, NasDem telah mengajarkan nilai-nilai berpolitik dan berdemokrasi yang sehat kepada anak muda di Indonesia,” tutur Agsal

Sebagai generasi muda, Agsal tak ingin tindakan tersebut dilakukan karena akan mencederai konstitusi yang ada. Pasalnya, didalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7 UUD 1945. Pada Intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Kemudian Juga Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali”, imbuhnya.

Kemudian disamping itu, ia juga berharap kepada segenap elit politik tanah air yang ada saat ini untuk mempertimbangkan secara matang terkait perihal mendukung penundaan Pemilu 2024.

“Kalaupun wacana tersebut harus dilakukan mesti dilengkapi dengan alasan yang jelas dan memang bersifat urgent, seperti adanya bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya, bukan karena unsur kepentingan beberapa golongan elit semata”, tutup Agussalim (Red)