LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Elite politik di Aceh sepertinya belum menyerah untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Padahal Pemerintah Pusat berulang kali menegaskan Pilkada Aceh akan digelar serentak tahun 2024, namun, alasan dari elite Aceh untuk tetap digelar tahun 2022 sebagaimana perintah UUPA.
Terbaru, suara lantang dalam menghadapi pengkhianatan Pusat terhadap Aceh ini disuarakan oleh Tarmizi SP. Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini bahkan meminta semua lembaga pemerintahan di Aceh ditutup alias mogok kerja.
Hal tersebut diserukan Tarmizi saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRA, pada Senin 4 Mei 2021, sebagai respon atas sikap politik Pemerintah RI yang mengkerdilkan kekhususan Aceh dengan memaksa Aceh untuk menggelar Pilkada tahun 2024, bersamaan dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Katanya, mogok kerja dan menutup kantor pemerintahan juga dimaksudkan sebagai upaya dalam menunjukkan kepada Pusat bahwa rakyat Aceh masih kompak.
“Respon soal Pilkada menunggu keputusan politik dari Presiden. Presiden akan merespon Aceh jika Rakyat Aceh kompak. Untuk menunjukkan kekompakan mari kita lakukan mogok kerja. Gubernur, Sekda, Seluruh DPR-RI asal Aceh, DPRA, Bupati Walikota, Dinas, hingga Keuchik, tutup semua kantor pemerintahan di Aceh,” serunya.
“Lalu kita tuntut 4 poin: (1) Semua Butir2 MoU direalisasikan. (2) UUPA direvisi sesuai MoU Helsinki. (3) Dana Otsus diabadikan. (4) UUPA wajib dihormati,” tegas Tarmizi SP.
Politisi muda Partai Aceh ini juga menyebut bahwa surat dari Kemendagri yang ditanda tangani oleh Dirjen Otda tentang penegasan pilkada 20224 harus direspon, harus kita tolak.
“Sengaja diteken oleh Dirjen untuk melihat reaksi rakyat Aceh, jika ada riak maka akan dianulir oleh menteri. Artinya sengaja mau lihat reaksi dan kita harus bereaksi, jika tidak maka kita selevel Dirjen. Pada kesempatan hari ini harus ditolak oleh Gubernur Aceh dan DPRA,” pungkas Tarmizi
Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan Pilkada Aceh tetap digelar serentak dengan Daerah lain para 2024 mendatang.
Kemendagri RI melalui suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh. Surat Nomor: 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri. (Red)