LINTAS NASIONAL – ACEH SELATAN, Ditengah menghadapi Bencana banjir Bupati Aceh Selatan H. Mirwan bersama istri malah menunaikan ibadah umrah ke tanah suci.
Kepergiannya memicu kontroversi dan mendapat kecaman dari sejumlah pihak, karena sebelumnya Bupati Aceh Selatan mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda wilayahnya pada 27 November 2025.
Keberangkatan Orang nomor satu di Aceh Selatan itu juga bertepatan dengan masa tanggap darurat banjir dan longsor yang masih melanda Aceh, Mirwan bersama istri berangkat umrah sejak Selasa 2 Desember 2025.
Padahal sebelumnya, Pemkab Aceh Selatan juga telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025.
Menanggapi polemik tersebut, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra mengklaim keberangkatan Bupati dan istri setelah kondisi wilayah pada umumnya sudah stabil.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny, Jumat, 5 Desember 2025.
Denny membantah narasi yang menyebut Bupati meninggalkan rakyatnya di tengah bencana. Ia menyatakan bahwa Bupati Mirwan telah melakukan sejumlah langkah penanganan sebelum akhirnya berangkat.
“Bupati beserta istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya,” ujar Denny.
Keberangkatan H. Bupati Aceh Selatan juga tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh, permohonan izin perjalanan luar Negeri ditolak oleh Muzakkir Manaf yang diajukan pada 24 November 2025.
Penolakan disampaikan melalui surat resmi pada 28 November 2025 dengan pertimbangan Aceh tengah berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi akibat dampak siklon tropis.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan mengingat situasi bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
“Gubernur telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025. Atas pertimbangan paling krusial tersebut, permohonan Bupati Aceh Selatan tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata MTA, Jumat 5 Desember 2025 (Red)








