LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur mendesak PT. Medco E&P agar bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan yang mengakibatkan beberapa warga keracunan sampai harus dirawat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Aceh Timur Indra Kusmeran, SH. pada Sabtu 10 April 2021, sesuai yang disebutkan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.” Ini merupakan salah satu dasar hukum yang mewajibkan pihak Medco untuk bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan akibat aktifitas perusahaannya,” jelas Indra Kusmeran
Menurut Indra, pertanggungjawaban perusahaan yang diatur dalam UUPPLH mulai dari tanggung jawab administrasi dimana izinnya dapat dihentikan sementara atau dicabut.
“Pertanggungjawaban perdata dengan ganti rugi bagi warga dan lingkungan yang terdampak, dan juga pertanggungjawaban pidana,” tegas Teuku Indra
Untuk itu, YARA juga meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan dan meninjau sejauhmana dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas Medco.
“YARA berharap Pemerintah Daerah dapat segera memberikan tindakan tegas kepada Medco agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah,,” pungkasnya