LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Terkait kedatangan 38 TKA asal Cina yang akan dipekerjakan pada PLTU 3-4 Nagan Raya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH meminta Plt Gubernur Aceh untuk mengusir mereka
Kata M. Zubir, Ke 38 TKA asal Cina tersebut diproyeksikan akan dipekerjakan pada PLTU 3-4 Nagan Raya, namun mereka menggunakan Visa Wisata.
“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Pasal 1 Ayat (1). Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa
dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.” jelas M. Zubir
Kata Zubir ke 38 TKA China tersebut juga melanggar Pasal 17 Ayat (1).
Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja, sementara para TKA asal Cina tersebut hanya memegang Visa Wisata Bukan Visa Kerja.
“Kami juga meminta Plt Gubernur Aceh juga menegur Bupati Nagan Raya yang sudah dua kali melakukan kesalahan alias blunder terkait kedatangan TKA Cina, seharusnya Bupati Nagan Raya memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kondisi seperti ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, ini justru terulang lagi kejadian yang sama, ada apa ini?,” tegasnya
YARA juga mempertanyakan terkait keberadaan ke 38 TKA tersebut yang hingga kini masih disembunyikan.
“Dimana posisi TKA Cina itu sekarang?, Jangan sampai Pemkab Nagan Raya menyembunyikan informasi masalah ini dari Masyarakat” ungkapnya
Selanjutnya YARA juga meminta Pemerintah Aceh menegur keras dan mengevaluasi kembali PT. Meulaboh Power Generstion sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA China yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kita berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, karena kondisi seperti ini sangat merugikan Pemerintah Aceh khususnya Masyarakat Nagan Raya,” pungkas Muhammad Zubir (Red)