LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Lhokseumawe, meminta pihak Polres untuk segera melimpahkan perkara tersangka Kerumunan Selebgram Aceh Herlin Kenza ke Kejaksaan.
Kepala YARA Lhokseumawe Ibnu Sina mengatakan, agar kasus ini tidak menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat, karena beberapa kasus kerumunan di masa pandemi ini telah dihukum.
“Seperti tukang bubur di Tasik Malaya yang dihukum denda 5 juta yang kemudian pulang kampung dan tidak akan berjualan sebelum PPKM Darurat berakhir, kemudian Habib Rizieq Shihab juga dihukum 8 bulan penjara, begitu juga kasus kerumunan di Banda Aceh dua tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Café New Soho juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ibnu Sina pada Jumat 30 Juli 2021
Menurut Ibnu, percepatan proses hukum perkara ini juga selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan tersangka sendiri agar status hukumnya bisa diperjelas dengan cepat sehingga bagi tersangka Herlin Kenza yang juga selebgram bisa mempersiapkan langkah kedepannya.
“Kami meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk segera mempercepat proses hukum Tersangka Herlin Kenza agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Covid19,” pinta Ibnu Sina
Ibnu mengatakan sudah banyak yang dihukum akibat pelanggaran Protkes, penuntasan status hukum ini penting sebagai ketegasan negara dalam menjaga keselamatan rakyat dan juga untuk tersangka sendiri agar tidak terkatung-katung dengan status tersangka.
“Kalau pengadilan telah memutuskan nanti itu sudah ada statusnya, bersalah atau tidaknya sudah ada putusan pengadilan, sehingga, itu juga memperjelas status dari tersangka Herlin Kenza”, terang Ibnu.
YARA menghimbau bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Lhokseumawe agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid19 dengan mematuhi protokol pencegahan dari diri sendiri maka potensi terpapar, jika semua menjalaninya maka rantai virus ini bisa berakhir di Indonesia
“Kami menghimbau agar setiap kita untuk menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penularan covid dimulai dari diri sendiri untuk melindungi orang terdeekat kita, dengan menerapkan protokol kesehatan, kesadaran lebih baik dari pada penindakan hukum seperti yang sekarang terjadi pada Herlin Kenza,” tutup Ibnu. (Red)