Daerah  

YARA Terima Pengaduan Seorang Remaja Aceh Utara Ditangkap di Thailand

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Seorang Nelayan Asal Aceh Utara terdampar di perairan Thailand Nelayan yang bernama M. Israkil Kasra (16), Nelayan tersebut merupakan warga asal Gampong Pulo Blang mangat Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Oleh Karena itu Keluarga Nelayan Melaporkan Kasus tersebut Ke Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara di jalan Medan – Banda Aceh Gampong Alue Drien Kecamatan Lhokseukon 9 Juli 2020.

Dalam laporan keluarga M. Israkil membawa sejumlah data Kekantor YARA Perwakilan Aceh Utara, Bedasarkan data yang di bawa keluarga korban dalam surat Keterangan yang di keluarkan pemerintah gampong blang pulo Nomor : 54 / 2024 / PBM / 2020.

Di surat tersebut membenarkan bahwa salah seorang warga Gampong Pulo Kecamatan Syamtalira Aron yang bernama M. Israkil Kasra telah di amankan oleh pihak kemanan Thailand pada 9 Maret 2020 Saat hendak mencari ikan Menggunakan Kapal.

Selain itu keluarga juga menyerahkan Sebuah Surat yang bertuliskan Bahasa Thailand dikeluarkan oleh pihak pemerintah negeri Gajah Putih tersebut yang berisikan Nama nama Para Warga yang menjadi Tahanan Pihak keamanan disana sejumlah 24 Orang termasuk M. Iskail.

Sementara Kadinsos Aceh membeberkan sejumlah fakta dan kronologis penangkapan 33 nelayan Aceh yang masih di tahan di Thailand. Kronologis tersebut disampaikan kepadanya oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Dirktur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang didalamnya terdapat 33 WNI. Dari 33 WNI tersebut, 30 WNI merupakan WNI dewasa, sedangkan 3 WNI lainnya merupakan anak di bawah umur.

Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.

Saat ini, kasus masih berada dalam proses penyilidikan polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan.

Sebagai informasi, tuduhan yang dijatuhkan ialah pelanggaran UU Perikanan karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi dan sejumlah besar awak kapal untuk ukuran kapal nelayan tradisional sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand.

Sementara kepala YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB, yang didampingi Sekretaris YARA Perwakilan Aceh Utara Bakhtiar dan Sekretaris YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe Fuadi Bachtiar, S.H. Menyampaikan Pihaknya telah menerima laporan dari keluarga M, Israkil Kasra Di Kantor YARA Perwakilan Aceh Utara, Dalam hal ini di laporkan oleh ibu kandungnya yang bernama Nurhayati.

Sebelumnya kami juga pernah mengikuti informasi yang berkaitan dengan ditahannya nelayan Asal Aceh Oleh otoritas Keamanan Thailand, Sehingga membuat sejumlah politisi asal Aceh Angkat Bicara seperti H. Uma, Fadhil Rahmi dan juga Kepala Dinas Sosial Aceh.

“Ini persoalan Antar negara, Tentunya kita Harus mengikuti mekanisme dan ketentuan berlaku di negara tersebut, kita pemerintah aceh memohon kemenlu RI Untuk dapatdi pulangkan semua Nelayan kita, dan hal ini juga sudah di surati oleh Bupati Aceh Timur” Ungkap Kadis sosial Aceh kepada Media” Ungkap Iskandar PB.

Sementara Angota DPD RI Asal Aceh H. Sudirman Juga telah Mendatangi Kantor Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar negeri. Dalalam pertemuan itu Pihak H. Uma yang Berkordinasi terkait Sejumlah Nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri meminta Agar Kemenlu segera memulangkan Nelayan Aceh Yang ditahan di luar negeri.

“Namun untuk Saat ini berarti belum ada kejelasan pasti, terhadap Status dan kondisi Nelayan Aceh yang ditahan, Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mendesak pihak terkait agar segera mengambil Langkah Konkrit terhadap persoalan ini, Baik melakukan pendampingan Hukum, maupun mencari solusi lain, Karena di lain sisi Kita juga tidak boleh mengintervensi Hukum di negara Orang, Namun Pemerintah Harus cepat bergerak dalam hal ini,” ungkap Iskandar. (Red)