LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pelaku kasus penganiayaan berat Novel Baswedan akhirnya terungkap. Dia adalah Rahmat Kadir, yang kini dituntut 1 tahun penjara.
Rahmat dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juni 2020.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Rahmat bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan keduanya dinilai jaksa perbuatan mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Rahmat belum pernah dihukum dan mengabdi di Polri selama 10 tahun.
Alasan jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman ini adalah dakwaan primer tidak terbukti. Jaksa menyebut Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
“Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, harus dibuktikan secara menyeluruh,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
“Bahwa benar terdakwa Rahmat dan saksi Ronny di pinggir kali 10-15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke masjid dan tak lama ada ibu-ibu berjalan ke luar gang. Kemudian terdakwa Rahmat kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel ketika itu terdakwa berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh,” ujar jaksa.
Sementara itu Penyidik KPK, Novel Baswedan angkat bicara soal tuntutan yang diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras.
Menurut Novel, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya hanya formalitas. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.
“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara,” tulis Novel melalui akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Kamis 11 Juni 2020.
Novel juga menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo, @jokowi terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras.
Novel menilai tuntutan tersebut lebih rendah dari orang menghina Presiden Jokowi. Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi atas prestasi yang ditorehkan aparatnya.
“Keterlaluan memang… sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…,” tulis Novel.
“Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini.. prestasi?” ujar Novel. (Red)