315 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami, Game Online jadi penyebabnya

LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Mahkamah Syariah (MS) Jantho Kabupaten Aceh Besar telah mengadili 798 perkara sepanjang Tahun 2021, istri gugat suami mencapai 315 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 308 perkara diakibatkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga hingga memilih pisah.

“Perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan deden verzet 1 perkara,” demikian diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H pada Jumat 31 Desember 2021

Katanya, Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu 5 perkara.

“Peesentase penyelesaian perkara mencapai 98,53 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court ) ada 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 Perkara dan perkara permohonan 135 perkara,” lanjutnya

Ustaz Raihan menambahkan yang menjadi penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum 8 perkara.

Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan. Dan faktor Cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara.

“Untuk Faktor perselisihan disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” tambah ustaz Raihan

Ustaz Raihan menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir 6 perkara.

“Umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara,” imbuhnya

Katanya, perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh HP, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak.

“Sehingga terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana ( jinayat ) ini tidak dapat dibendung,” tegasnya (AN)