LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti Narkoba hasil sitaan dari sejumlah tersangka dari di berbagai daerah di Aceh pada Selasa 29 Maret 2022 di halaman Mapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa sabu 357,9 kg, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir hasil penangkapan jaringan internasional Thailand-Malaysia- Aceh dengan delapan orang tersangka.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Selasa, 29 Maret 2022.
Katanya, dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan generasi emas sebanyak 2.016.242 orang.
“Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi bangsa,” tuturnya
Salah satu ancaman terbesar abad ini Irjen Pol Ahmad Haydar yang berpotensi merusak generasi penerus adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
“Kita tidak akan berhenti dan kendor. Kita akan meningkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik dalam bentuk operasi kepolisian rutin, maupun operasi kepolisian khusus gabungan yang melibatkan intansi terkait dan penegak hukum internasional termasuk intelijen guna mengantisipasi pergerakan drug trans nasional,” kata Ahmad Haydar lebih lanjut
Perubahan perilaku masyarakat dalam segala aspek baik gaya hidup maupun kebutuhan ekonomi menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu akan terus berkembang dengan jenis dan modus operandi yang baru.
“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” jelasnya
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengatakan, selain upaya penindakan hukum perlu juga diperlukan edukasi yang berkesinambungan serta sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui kerja sama dengan seluruh stake holder terkait, lembaga pendidikan, ulama, tokoh agama, cendikiawan, dan tokoh pemuda secara komprehensif.
Ahmad Haydar menjelaskan, kita harus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis dalam berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
“Pemusnahan ini, merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya (M. Reza)