Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

99 Sabu Aceh Gagal Masuk Medan, 4 Tersangka Diamankan

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Polda Sumatra Utara gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram dari Aceh ke Kota Medan, Sumatra Utara di Jalan Lintas Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram diangkut dengan menggunakan 3 unit minibus dari Aceh menuju Medan.

Awalnya petugas melakukan pengungkapan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Langkat. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang diinformasikan oleh masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba ke Medan.

Petugas menghentikan mobil yang dikendarai oleh RJ dan Z. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah tas ransel berisikan sabu seberat 20 kg.

“Dari hasil interogasi terhadap RJ, bahwa dirinya disuruh oleh JN (di Malaysia) untuk menjemput satu unit mobil yang di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 20 kg di Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur, dengan dijanjikan upah Rp 150 juta,” sebut Hadi.

Kemudian RJ dan Z mengaku kepada petugas ada dua unit mobil lagi yang diduga satu jaringan dengannya berada di Kota Langsa. Satu mobil di antaranya disebut membawa narkoba.

Petugas lalu melakukan pengembangan, dan mengamankan satu unit mobil bersama dua orang pria berinisial MR dan DW di Kota Langsa. Saat digeledah, tidak ditemukan sabu dari mobil maupun kedua pria itu, namun mereka mengaku bahwa ada satu unit mobil dikendarai temannya diduga membawa sabu. Sementara mereka mengaku bertugas sebagai tim pemantau.

“MR dan DW bertugas sebagai tim sweeper atau tim aju/pemantau,” sebut Hadi.

Petugas lalu mengejar mobil yang disebutkan oleh MR dan DW. Namun pengemudi mobil itu mengetahui tengah dikejar sehingga melaju kencang ke dalam sebuah gang. Saat ditemukan, pengemudinya telah melarikan diri ke dalam rawa-rawa hutan mangrove.

“MR dan DW bertugas sebagai tim sweeper atau tim aju/pemantau,” sebut Hadi.

Petugas lalu mengejar mobil yang disebutkan oleh MR dan DW. Namun pengemudi mobil itu mengetahui tengah dikejar sehingga melaju kencang ke dalam sebuah gang. Saat ditemukan, pengemudinya telah melarikan diri ke dalam rawa-rawa hutan mangrove.

“Dilakukan penggeledahan namun tidak menemukan pengemudi mobil tersebut dan ditemukan di dalam mobil 3 buah tas yang di dalamnya terdapat 79 bungkus kemasan teh China yang berisi narkoba jenis sabu seberat 79 kg,” ujar Hadi.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari infomasi dari masyarakat akan adanya penyeludupan narkoba dari Aceh menuju Medan. Atas informasi personil melakukan penyelidikan berhasil menghentikan 1 unit minibus Toyota Inova.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti mobil dan sabu dibawa ke Mapolda Sumut. (detik)