Kejari Bireuen Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Gampong Karieng ke Tahap Penyidikan

LINTAS NASIONAL – Diduga merugikan keuangan Negara tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Bireuen tingkatkan status
ke tahap penyidikan dugaan penyelewengan Dana Desa Gampong (Desa – red) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan, Peningkatan status ketahap penyidikan dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa Gampong Karieng Kecamatan Peudada setelah tim penyelidik kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penyelidikan bedasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT- 05 /L.1.21/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pihak tim Jaksa penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Karieng dari tahun anggaran 2018 sampai 2022,” sebut Munawal Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Jum’at 30 Agustus 2024.

Ia menyebut, Sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 Gampong Karieng telah memperoleh Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp 4.121.360.762.

Dari tahun 2018 sampai 2022 Sekretaris Gampong Karieng tidak memverifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang didalam APBG. Namun Keuchik Gampong Karieng tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran.

“Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan fisik di Gampong Karieng dibuat oleh pendamping Desa dan Keuchik, yang seharusnya RAB tersebut dibuat oleh TPK/Kaur Pembangunan,” sebut Munawal Hadi.

Dikatakan Munawal Hadi, Berdasarkan Laporan hasil Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor : 700.1.2.2/67/INK-LHPK/2024 tanggal 26 Maret 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 486.000.000.

Munawal Hadi menjelaskan, Berdasarkan Pasal 5 pada Nota Kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 hari sehingga tim jaksa Penyelidik Kejaksaan negeri Bireuen meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

“Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan selanjutnya tim jaksa penyidik akan memanggil saksi-saksi kemudian akan menetapkan tersangka,” Pungkas Munawal Hadi. (Rahmad Maulida)