Daerah  

PPPK Rangkap Keuchik Diminta Sadar Diri untuk Segera Mundur

Mulyadi SH
Mulyadi SH

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Keuchik (Kepala Desa- red) dan Perangkat Desa yang telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH.MM kepada Media Ini di Ruang kerjanya pada Rabu 11 Juni 2025, Keuchik atau perangkat Desa yang telah dinyatakan lulus PPPK wajib mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan.

“Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta semua Keuchik dan perangkat Desa yang telah lulus sebagai PPPK untuk segera mundur. Pilih salah satu diantaranya, apakah mau tetap menjadi Keuchik dan Perangkat Desa atau PPPK,” tegas Mulyadi.

Menurut Mulyadi, PPPK diwajibkan harus memenuhi target kinerja yang dievaluasi setiap tahunnya, maka tidak dibolehkan merangkap jabatan.

Disebutkan Mulyadi, Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menyurati para Camat untuk menyampaikan kepada Keuchik dan perangkat Desa yang telah lolos PPPK untuk memilih salah satu jabatan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Kalau tidak ada kepatuhan pasti akan ada sanksinya baik sanksi administratif maupun sanksi lainya sesuai aturan,” ujar Mulyadi.

Ia menghimbau kepada Keuchik maupun perangkat Desa yang merangkap sebagai PPPK untuk sadar secara mandiri dengan mengajukan surat pengunduran diri sebelum ada tindakan lebih lanjut.

Mulyadi mengaku, untuk saat ini belum memperoleh data jumlah Keuchik dan Perangkat Desa yang telah diangkat sebagai sebagai PPPK.

“Semalam kami sudah menginstruksikan kepada para Camat untuk melakukan pendataan dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten agar bisa mengambil kebijakan lebih lanjut,” pungkas Mulyadi. (Rahmad Maulida)