LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kasus dugaan penyelewengan Dana Modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Mandiri Bersama Gampong Alue Bayue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen yang diduga dilarikan oleh Miftahuddin M Ali alias Abu Jangka, meninggalkan dilema mendalam bagi aparatur desa dan masyarakat setempat.
Muda Balia selaku mantan Keuchik didampingi mantan ketua Peutuha Peut Jamaluddin beserta sejumlah aparatur desa ketika ditemui lintasnasional di Desanya, Sabtu petang, 5 Juli 2025, masih memberikan keterangan yang sama, bahwa mereka percaya sepenuhnya pada Miftahuddin untuk mengelola Dana Desa meskipun diluar prosedur.
“Semulanya kami percaya penuh kepada Miftahuddin,” tuturnya dengan nada tenang.
Ia menyebutkan, sejauh ini perangkat desa maupun masyarakat memang belum ada yang bisa mengambil sikap terkait permasalahan tersebut.
“Kami belum mengambil sikap, karena, Miftahuddin selalu berjanji akan mengembalikan dana modal BUMG yang telah dipakai untuk keperluan pribadinya, ” kata Muda Balia didampingi sejumlah Aparatur Desa.
Selama menjabat sebagai Keuchik, Muda Balia mengaku setiap proses penarikan Dana Desa ke bank tidak didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya diverifikasi atau ditandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Katanya setiap pencairan dana desa, Miftahuddin yang selalu memberitahukan kepadanya bahwa Dana Desa telah cair atau masuk ke rekening desa.
“Pak Keuchiek, Peng Gampong ka Ditamong. Nyoe kajeut tajak tarek,” kisah Keuchik Muda mengulang perkataan Miftahuddin ketika dana desa sudah masuk ke rekening desa.
Sebagaimana diketahui, dalam surat pernyataan tertanggal 8 Februari 2023 yang diterima media ini pada 1 Juli 2025, Miftahuddin M Ali selaku mantan direktur BUMG Mandiri Bersama Gampong Alue Bayeu Utang, Kecamatan Jangka mengaku telah memakai dana modal BUMG untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 270 juta ditambah modal pengembalian dari pinjaman sebesar kurang lebih Rp. 20 juta dari para peminjam.
Dalam surat pernyataan tersebut, Miftahuddin mengakui telah memakai Dana BUMG senilai 290.225.000 untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada 8 Maret 2023.
“Jika saya tidak mengembalikan sebagaimana tanggal tertera, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan berlaku,” janji Miftahuddin
Awal Mula dipercayakan Miftahuddin Kelola Dana Desa
Sementara itu, Muda Balia menyebut awalnya pengelolaan Dana Desa di Gampong Alue Bayeu Utang tidak pernah ada kendala apapun. Realisasinya berjalan normal. “Baru pada awal 2023 hal itu mencuat,” akuinya.
Ia mengaku, setiap penarikan Dana Desa, Muda Balia bersama kaur keuangan (Bendahara) sama-sama menyerahkan dana desa secara cash kepada Miftahuddin semata-mata karena yang bersangkutan telah dipercayakan oleh gampong mengelola dana desa.
“Ketika penarikan dana desa di bank, saya datang dengan bendahara. Lalu Miftahuddin menunggu di luar Bank dan kami langsung menyerahkan uang ke dia (Miftahuddin),” jelasnya.
Anehnya, sebagai keuchik, Muda Balia mengaku tidak tahu dana desa yang ia tarik dari bank diperuntukan untuk kegiatan apa saja. Ia dan Bendahara hanya sekadar menarik uang, kemudian menyerahkannya kepada Miftahuddin. Karena semua berkas yang berkaitan dengan tata kelola penggunaan dana desa semua dibuat oleh Miftahuddin.
Walaupun Dana Desa dipegang dan dikelola oleh Miftahuddin, sebut Muda Balia, realiasasi anggaran dan progres pembangunan di Gampong Alue Bayeu Utang setiap tahunnya berjalan dengan normal dan lancar.
Ironisnya, amatan media ini, dalam perkara tersebut, terkesan Muda Balia terlihat seperti orang yang tidak mengerti apapun terkait tata kelola keuangan desa. Tidak paham regulasi anggaran, terkesan tidak peka atau mengeri perihal penyusunan program saat usulan Anggaran Pendapatan Gampong.
Namun, seperti kata pepatah, “sepandai-pandai tukai melompat, sesekali jatuh jua”. Mungkin, pribahasa ini cocok menggambarkan siasat Miftahuddin dalam meyakinkan masyarakat gampong Alue Bayeu Utang sehingga dia mendapat kepercayaan penuh mengelola dana desa selama beberapa tahun belakangan.
Setelah surat pernyataan pengakuan ditandatangani oleh Miftahuddin beserta seluruh pengurus BUMG Mandiri Bersama pada Maret 2023 lalu. Masalah ini masih dapat ditutup rapat-rapat dan sulit terendus ke publik. Akhirnya, Edidian Putra, salah seorang masyarakat angkat bicara ke media pada 01 Juli 2025.
Dalam perkara ini, selaku masyarakat, Edi tak menuntut banyak hal. Ia hanya meminta persoalan itu sesegera mungkin diselesaikan, dan kerugian negera segera dikembalikan seutuhnya.
Alasan Edi tentulah sangat sederhana, ia berpegang pada janji Miftahuddin 2 tahun lalu. Karena dalam surat pernyataan tertanggal 08 Februari 2023 itu, Miftahuddin berjanji akan mengembalikan dana modal BUMG dalam jangka waktu satu bulan. Tepatnya 8 Maret 2023.
Penjelasan mengejutkan lainnya, juga diutarakan mantan ketua Peutuha Peut, Jamaluddin. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji ini, mengaku kaget ketika mengetahui masalah dugaan penyelewengan dana modal BUMG di desanya. Apalagi, dalam pekan ini telah muncul di Media massa.
Ia juga mengaku tidak paham betul terkait pelaksanaan dana desa. Terkadang, banyak berkas yang dia tandatangani namun tidak ia pahami dengan betul.
“Saya langsung tandatangan, tanpa saya baca. Karena rata-rata berkasnya tebal dan banyak. Hanya melihat judulnya saja,” akuinya.
Berkas-berkas tersebut, akui Jamaluddin lagi, sering dibawakan oleh Miftahuddin kepadanya dalam waktu-waktu yang tak menentu. Tebal dan berjilid-jilid.
“Alasannya, kenapa Miftahuddin yang memegang segala berkas berkaitan dengan dana desa, ya, karena semua dana desa sudah dipercayakan dikelola oleh dia (Miftahuddin),” imbuhnya.
Dilema Masyarakat dari Semenjak Kasus Mencuat
Semenjak masalah ini mencuat, sebut Jamaluddin, kondisi sosial masyarakat dan apararut desa di gampong Alue Bayeu Utang dihantui dilema. Aparatur gampong hampir setiap hari harus ke kecamatan untuk memberikan keterangan dan mencari solusi untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Kami selalu dapat teguran dari pihak kecamatan,” ucapnya.
Sebagai seorang yang telah lama menjabat sebagai ketua Peutuha Peut, Jamaluddin tak menyangka bahwa Gampongnya akan menimbulkan masalah sebesar ini. Ia mengaku kaget ketika masalah dugaan penyelewengan dana modal BUMG muncul di media massa.
Kini, rasa dilema makin hari makin bertambah. Karena, kata Jamaluddin lagi, gampong maupun aparatur gampong tentu sulit mengambil sikap dalam penyelesain masalah tersebut.
Ketidaktahuan ini, dapat diduga menjadi kelalaian atau mal adminstrasi di gampong Alue Bayue Utang. Sebabnya, tanpa dasar hukum yang jelas, Keuchik dan aparatur desa telah mempercayakan Miftahuddin sebagai orang yang mengelola dana desa secara menyeluruh. Karena, dalam kapasitasnya, Miftahuddin hanya pernah menjabat sebagai direktur BUMG, ketua Tuha Lapan dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
Sebagai tim pengawas BUMG, Jamaluddin mengaku bahwa namanya beserta nama pengurus layaknya pajangan semata. Semua yang berkaitan dengan BUMG dijalankan seorang diri oleh Miftahuddin.
“Nama kami hanya tertera semata, tapi kami tidak tahu atau diberitahukan tentang kegiatan apapun,” tutupnya. (AZ)








