LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Jarommah Baroh, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, mulai memanas. Tiga dari empat kandidat Keuchik yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut menyampaikan protes terhadap pencalonan Zulfahmi (ZF), salah satu calon yang memiliki basis dukungan kuat dari masyarakat.
Komplain tersebut dilayangkan secara terbuka ke Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) melalui salah satu media online di Aceh. Ketiga kandidat itu mengklaim bahwa pencalonan Zulfahmi menyalahi prosedur administratif, yang dituding belum mencapai tiga tahun menetap di Gampong Jarommah Baroh berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, Zulfahmi lahir dan tumbuh besar di Gampong Jarommah Baroh. Hanya saja dia sempat memindahkan alamat KTP semasa kuliah di Banda Aceh guna memudahkan keperluan administrasi selama mengenyam pendidikan di Ibukota Provinsi Aceh ini.
Usai menuntaskan studi dan bekerja beberapa tahun di Banda Aceh, Zulfahmi kembali ke kampung halamannya demi mengabdikan dirinya kepada masyarakat Bireuen, khususnya Gampong Jarommah Baroh Kecamatan Kutablang.
Usai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) menetapkan Zulfahmi bersama tiga kandidat lainnya, yaitu Muhammad Hatta, Muakhir, dan Rajuladi, lolos dan memenuhi syarat sebagai calon Keuchik Gampong Jarommah Baroh, tiba-tiba tiga kandidat yang disebutkan melayangkan protes kepada P2K atas pencalonan Zulfahmi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum genap tiga tahun menetap di Gampong tersebut. Bahkan ketiganya mengancam akan mundur jika pencalonan Zulfahmi tetap berlanjut.
Ketiga kandidat itu menuding Zulfahmi tidak memenuhi syarat dengan merujuk domisili sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, bahwa seorang calon keuchik baru bisa mencalonkan diri bertempat tinggal di gampong paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Menariknya, masyarakat Gampong Jarommah Baroh melihat komplain tiga kandidat tersebut sebagai bentuk paranoid (ketakutan berlebihan) menghadapi Zulfahmi yang mendapat dukungan kuat dari berbagai lapisan masyarakat gampong, sehingga mereka mencari celah agar Zulfahmi gugur dari pencalonan Keuchik Jarommah Baroh periode berikutnya.
“Zulfahmi sudah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Sebelum dinyatakan lolos, perangkat gampong yang terdiri dari Pj Keuchik, Tuha 4, P2K, Teungku Imum, dan keempat calon Keuchik sudah menggelar rapat mediasi untuk kelancaran pemilihan,” ujar salah seorang warga Gampong Jarommah Baroh kepada media ini, Selasa 22 Juli 2025
“Hasil rapat tersebut menyetujui pencalonan Zulfahmi dengan tidak mempermasalahkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang batas tinggal 3 tahun karena Zulfahmi memang lahir dan besar di Gampong Jarommah Baroh,” tambah warga tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya demi menjaga ketenangan dan kerukunan antar sesama.
Informasi yang dihimpun media ini, ketiga calon yang mengkomplain penetapan Zulfahmi, yaitu Muhammad Hatta, Muakhir, dan Rajuladi, merupakan aparatur gampong yang sudah menjabat selama enam tahun dan sebagian besar masyarakat Gampong Jarommah Baroh sudah mengeluarkan mosi tidak percaya lagi kepada mereka karena alasan tidak transparan dan lain sebagainya. Ketiganya diduga didukung oleh perangkat desa.
Berdasarkan hasil berita acara Musyawarah Domisili Bakal Calon Keuchik Gampong Jarommah Baroh yang diterima media ini tertanggal 25 Juni 2025, juga menyebutkan demikian. Musyawarah ini dihadiri Tuha 4, Pj Keuchik, Teungku Imum Gampong, dan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), serta keempat kandidat calon, yaitu Muhammad Hatta, Muakhir, Rajuladi Zulfahmi.
“Pj Keuchik, Tuha Peut, dan P2K bersama Tgk Imum Gampong menyetujui mengambil kebijakan terbaik, demi menghindari kisruh dan hal-hal yang tidak diinginkan, dengan tidak mempermasalahkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang domisili 3 tahun, karena Zulfahmi benar sejak lahir dan dibesarkan di Gampong Jarommah Baroh. Sehingga tidak menjadi alasan untuk tidak bisa ditetapkan menjadi calon Keuchik Gampong Jarommah Baroh. Langkah ini diambil menyangkut kebaikan bersama demi terlaksananya pemilihan Keuchik di Desa Gampong Jarommah Baroh berjalan lancar dan damai,” demikian bunyi hasil keputusan yang tertera pada poin kedua.
Zulfahmi yang kepada media ini menanggapi santai komplain yang dilayangkan terhadap dirinya. Dia menilai hal ini merupakan bagian dari dinamika politik di berbagai tingkatan yang kerap terjadi di setiap daerah. Meski demikian, dia mengaku sangat dirugikan atas pernyataan ketiga calon keuchik tersebut karena dirinya merupakan warga tulen Gampong Jarommah Baroh yang lahir dan dibesarkan di sana.
“Meski hal ini bagian dari dinamika demokrasi, tapi saya sangat dirugikan atas pernyataan mereka. Mereka seperti menganggap saya ini pendatang, padahal saya lahir dan dibesarkan di Gampong Jarommah Baroh dan tumbuh besar bersama mereka. Orang tua, nenek dan indatu saya orang Gampong Jarommah Baroh,” tegasnya.
Zulfahmi mengakui bahwa dirinya memang sempat memindahkan alamat KTP saat kuliah di Banda Aceh dan bekerja di Ibukota Provinsi selama beberapa tahun. Dan menurutnya, hal ini banyak dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat lainnya untuk memudahkan keperluan administrasi di perantauan.
Dalam kasus pencalonan Keuchik, Zulfahmi mengungkapkan ada banyak kasus orang yang pulang dari perantauan lalu maju sebagai calon Keuchik atas desakan masyarakat demi perubahan di desanya. Bahkan ada sejumlah tempat yang tidak mempermasalahkan calonnya dengan KTP belum sampai tiga tahun karena memang calon tersebut lahir dan besar di desanya. Dan hal ini juga ada yang terjadi di Kecamatan Kutablang.
“Sepengetahuan saya, salah satu Desa di Kecamatan Kutablang juga ada salah satu kandidat yang belum sampai 3 tahun, tapi para calon keuchik di desa tersebut tidak mempermasalahkan karena yang bersangkutan memang lahir dan besar di sana. Calon lain bersikap bijak dan profesional dalam bersaing secara akal sehat,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Zulfahmi menyarankan kepada instansi terkait agar mempertimbangkan kembali terkait Pasal 15 huruf e Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, yang mengharuskan tinggal di desa minimal tiga tahun, terlebih menyangkut masyarakat yang lahir dan besar di sana, apakah tetap harus diperlakukan sama.
“Untuk instansi terkait kami selaku masyarakat menyarankan agar dapat mempertimbangkan kembali Qanun No 4 Tahun 2009 Pasal 15 huruf bahwa jika mengharuskan 3 tahun bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan tanpa penjabaran dan turunan maksud lainnya itu bisa menghambat demokrasi rakyat dalam memilih pemimpinnya,” saran Zulfahmi.
Disisi lain, Zulfahmi menilai bahwa komplain ketinggalan kandidat terhadap pencalonan dirinya merupakan bentuk kepanikan karena mayoritas masyarakat Gampong Jarommah Baroh sudah mengeluarkan mosi tidak percaya lagi terhadap mereka.
“Mungkin mereka itu panik dan takut karena saya maju didukung kuat oleh masyarakat yang menginginkan perubahan di desanya,” demikian pungkas Fahmi. (Red)








