LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menghentikan tiga laporan masyarakat yang menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengelolaan RSUD Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen.
Tiga laporan itu mencakup persoalan penggunaan ambulans untuk kepentingan klinik swasta, status operasional rumah sakit yang belum berjalan, hingga polemik pengangkatan direktur rumah sakit yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam surat bernomor T/240/LM.13-01/0071.2025/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada pelapor Rahmat Setiawan, Ombudsman menyampaikan bahwa ketiga laporan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan ditutup karena tidak ditemukan cukup bukti, atau tengah dalam proses penyelesaian oleh instansi terkait.
Laporan pertama, dengan nomor registrasi 0071/LM/IV/2025/BNA, menyoroti penggunaan ambulans RSUD Peusangan Raya untuk Klinik Pratiwi Medical Center. Pelapor menduga ambulans yang seharusnya untuk layanan publik digunakan untuk kepentingan swasta.
Namun hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung dugaan tersebut. Penggunaan ambulans ternyata berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 003/X/PMC/PKS/2024 antara Puskesmas Peusangan dan Klinik Pratiwi, khususnya untuk layanan transportasi peserta BPJS Kesehatan. Ombudsman juga menegaskan tidak terjadi pengalihan pelayanan secara sepihak karena baik Puskesmas Peusangan maupun Klinik Pratiwi memiliki kepesertaan masing-masing.
Laporan kedua, nomor registrasi 0072/LM/IV/2025/BNA, menyoroti fakta bahwa RSUD Peusangan Raya belum juga beroperasi secara penuh meski telah diresmikan sejak 15 November 2022. Pelapor mempertanyakan lambannya operasional rumah sakit yang kini hanya menjadi gedung kosong.
Ombudsman menjawab bahwa laporan ini sedang dalam proses penyelesaian oleh pemerintah daerah. Menurut tim pemeriksa, saat ini Pemkab Bireuen sedang memenuhi berbagai persyaratan izin operasional Rumah Sakit Tipe D.
Beberapa proyek fisik, seperti pembangunan Gedung Rawat Inap dan rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat, telah dianggarkan dalam DPA Dinas Kesehatan.
Pemerintah juga disebut telah mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, yang menyaratkan penggantian Puskesmas jika statusnya diubah menjadi rumah sakit. Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen juga diwajibkan menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan selama masa transisi.
Laporan ketiga, nomor registrasi 0073/LM/IV/2025/BNA, berisi keberatan terhadap pengangkatan Direktur RSUD Peusangan Raya yang dianggap dilakukan tanpa seleksi terbuka. Pelapor menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran prosedur dan maladministrasi.
Namun Ombudsman menjelaskan, pengangkatan direktur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Direktur RSUD Kelas D merupakan jabatan eselon III.b (administrator) yang dapat diisi melalui rekrutmen dari PNS yang tersedia, baik dari internal maupun instansi lain. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Selain itu, pelapor juga sudah menerima penjelasan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Bireuen melalui surat Nomor 934/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang menjelaskan dasar hukum pengangkatan direktur serta status RSUD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus berdasarkan Perbup Bireuen Nomor 45 Tahun 2022.
Ombudsman juga menambahkan bahwa tenaga kesehatan yang dipindahkan dari Puskesmas ke RSUD merupakan bagian dari persiapan pengajuan izin operasional.
Dengan demikian, seluruh laporan yang disampaikan Rahmat Setiawan dinyatakan telah selesai ditangani dan ditutup berdasarkan Pasal 67 huruf a Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, dalam suratnya menyampaikan apresiasi atas perhatian pelapor terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,” tulisnya.
Surat penutupan laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, termasuk Ketua Ombudsman RI, Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, hingga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan Kabupaten Bireuen. (AN)








