Oleh: Agussalim
Awal tahun 2026 pasca kondisi Daerah Provinsi Aceh yang masyarakat sedang menghadapi persoalan bencana banjir bandang yang terjadi menjelang akhir November 2025 lalu yang memporak-porandakan 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Bencana kali ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil dan non materiil namun berefek pada kerusakan alam, ribuan masyarakat kehilangan tempat tinggal, korban jiwa, rusaknya geografis daratan pedesaan yang paling fatal bencana kali ini mengakibatkan masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Awal Tahun 2026 Pemerintah Aceh seharusnya masih menjadi konsentrasi pemulihan bencana, namun publik malah dikejutkan dengan Alokasi APBA Tahun 2026 untuk belanja gaji dan tunjangan Lembaga Wali Nanggroe mencapai 14 Milyar, Alokasi tersebut tercantum dalam dokumen Berdasarkan dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBA 2026.
Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 13.970.096.000 dengan rincian Dana representasi Rp 42.000.000, tunjangan keluarga Rp 1.506.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 840.000.000. pos anggaran Waliyul Ahdi (Wakil Wali Nanggroe) dialokasikan uang representasi Rp 28.800.000, tunjangan keluarga Rp 4.800.000, serta tunjangan jabatan sebesar Rp 480.000.000., pos untuk Majelis Tinggi dan Majelis Fungsional, Majelis Tinggi memperoleh belanja uang representasi sebesar Rp 990.000.000, tunjangan keluarga Rp 206.496.000, serta tunjangan jabatan yang mencapai Rp 4.372.000.000. Adapun tunjangan jabatan Majelis Fungsional tercatat sebagai pos terbesar dengan nilai Rp 5.500.000.000.
Hal ini tentunya sangat ironi bagi masyarakat Aceh hingga saat ini masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi, rehabilitasi rumah, infrastruktur dasar, serta pemulihan psikososial dan patut dipertanyakan dimana hati nurani para pengambil kebijakan karena Lembaga Wali Nanggroe selalu mendapat plot Anggaran dengan porsi Jumbo setiap tahun, Adilkah kebijakan fiskal tersebut di tengah penderitaan rakyat?
Antara Legalitas dan Legitimasi Moral
Secara normatif, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe berakar pada kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lembaga ini diposisikan sebagai simbol pemersatu, penjaga adat, dan representasi kultural politik Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, legalitas tidak serta-merta identik dengan legitimasi moral dalam penganggaran. Dalam teori kebijakan publik, terutama pada fase pascabencana, prinsip prioritas kebutuhan dasar dan keadilan distributif menjadi parameter utama. Anggaran publik seharusnya mencerminkan sensitivitas terhadap penderitaan kolektif.
Ketika ribuan warga kehilangan sumber pendapatan, akses pendidikan terganggu, dan rumah-rumah belum sepenuhnya direhabilitasi, setiap rupiah APBA memiliki dimensi etis.
Meskipun belanja pegawai dan tunjangan memang merupakan komponen rutin dalam struktur APBD/APBA. Namun, dalam konteks extraordinary circumstance seperti bencana, pemerintah daerah memiliki ruang diskresi untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Pemerintah pusat bahkan telah beberapa kali mendorong mekanisme tersebut dalam situasi darurat nasional.
Apabila belanja tunjangan dan gaji lembaga tertentu terkesan menguras jumlah angka yang sangat besar secara signifikan pada tahun anggaran 2026, sementara alokasi untuk rehabilitasi ekonomi rakyat, bantuan pendidikan, dan penguatan layanan kesehatan masih terbatas, maka wajar jika publik mempertanyakan skala prioritasnya. Oleh karenanya Keadilan fiskal bukan hanya soal kepatuhan prosedural, tetapi juga empati kebijakan.
Tidak dapat dipungkiri, Lembaga Wali Nanggroe memiliki dimensi simbolik yang kuat dalam sejarah rekonsiliasi dan perdamaian Aceh. Dalam konteks pasca konflik, institusi ini menjadi representasi martabat kolektif dan identitas politik-kultural masyarakat Aceh.
Namun, pertanyaan publik hari ini bukan tentang eksistensi, melainkan tentang proporsionalitas. Apakah peningkatan belanja tunjangan dan gaji sejalan dengan fungsi strategis yang terukur? Apakah terdapat indikator kinerja, output kebijakan, atau dampak sosial yang dapat dievaluasi secara transparan?
Di era tata kelola modern, setiap lembaga publik termasuk lembaga kekhususan harus tunduk pada prinsip value for money, akuntabilitas, dan transparansi.
Perspektif Keadilan Sosial Ditengah Duka Rakyat dan Air Mata Yang Belum Kering
Mengutip Pandangan Rawls mengenai keadilan yang dipahami sebagai Justice as Fairness mencoba menawarkan pandangan tentang kewajiban oleh Rawls dirujuk pada dua kewajiban alam, yaitu kewajiban mengembangkan institusi-institusi yang adil dan kewajiban untuk saling menghargai satu sama lain.
Institusi yang adil harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, yang oleh Rawls disebut dengan pure procedural justice. Keadilan menurut Rawls utamanya sebagai sebuah fairness atau biasa disebut juga pure procedural justice yang dalam gagasannya tersebut kemudian Rawls mengemukakan bahwa seberapa penting suatu kebijakan yang adil dan tidak memihak siapapun yang memungkinkan kebijakan tersebut lahir dari struktur yang dapat menjamin kepentingan semua kalangan masyarakat.
Keadilan sebagai Fairness menurut Rawls memberikan tuntutan bagi semua masyarakat untuk bersama sama bergotong-royong membawa beban tanggungan kewajiban dan tanggung jawab yang sama serta tunduk pada aturan yang berlaku.
Rawls menekan bahwa pentingnya prinsip yang paling utama yaitu keadilan sebagai hal yang mendasar untuk melakukan suatu pekerjaan terkait sosial yang berarti bahwa keadilan itu harus dapat menjadi pokok landasan pengetahuan struktur sosial yang dapat menjamin terpenuhinya semua kepentingan masyarakat.
Nah, hal ini tentunya menjadi sangat berkaitan dengan kondisi Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan struktural, ketimpangan wilayah, dan ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat. Dalam situasi pascabencana, kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh informal, serta mahasiswa dari keluarga terdampak menanggung beban paling berat.
Keadilan sosial, sebagaimana menjadi semangat dalam UUPA, semestinya memandu orientasi anggaran. Jika postur belanja lembaga elit meningkat signifikan sementara rakyat belum pulih sepenuhnya, kesenjangan persepsi antara negara dan warga akan semakin melebar. Disinilah urgensi sensitivitas politik anggaran diuji.
Sebagai Jalan tengah untuk rasionalisasi dan transparansi agar tidak terkesan ingin mendelegitimasi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe, semestinya yang perlu didorong adalah rasionalisasi berbasis kinerja dan transparansi publik sebagai bagian dari apa yang dipertanyakan maka tulisan ini memberikan saran opsi pertimbangan kebijakan yang diantaranya, Audit dan publikasi kinerja tahunan lembaga secara terbuka, Peninjauan kembali struktur tunjangan berbasis efektivitas program, Skema penghematan sementara (temporary austerity) sebagai bentuk solidaritas pascabencana, Pengalihan sebagian anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat terdampak, sehingga langkah semacam ini justru akan memperkuat legitimasi moral lembaga tersebut di mata rakyat.
Jika merujuk pada dasar tulisan ini mengenai Pertanyaan adilkah? bukan sekadar retorika. Ia menyentuh fondasi kontrak sosial antara pemerintah daerah dan rakyat Aceh. Dalam situasi normal, postur belanja besar mungkin dapat diperdebatkan secara teknokratis. Namun dalam konteks pascabencana, ukuran keadilan menjadi lebih sensitif sebab nggaran adalah cermin keberpihakan. Jika keberpihakan lebih tercermin pada penguatan kesejahteraan elite institusional dibanding pemulihan rakyat terdampak, maka kritik publik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan panggilan etis terhadap pemerintah.
Aceh tidak hanya membutuhkan simbol, tetapi juga solidaritas nyata dalam kebijakan fiskal. Oleh kerenan itu, dalam situasi duka kolektif, keadilan anggaran bukanlah pilihan melainkan kewajiban moral untuk memberikan saran koreksi dari apa yang terkesan menjadi pemborosan anggaran publik yang bersumber dari APBA hari ini.
Penulis Merupakan Aktivis HMI dan Pemerhati Kebijakan Publik








