LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sebagai wujud komitmen dalam memprioritaskan kebutuhan rakyat, Bupati Bireuen H. Mukhlis., S.T., mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas baru Bupati dan Wakil Bupati Bireuen senilai Rp 4,1 miliar untuk membangun 41 unit rumah bagi kaum dhuafa.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli kepada awak wartawan pada, Kamis 24 September 2026.
“Selama lima tahun kepemimpinan H. Mukhlis ST – Ir H Razuardi MT, tak ada pengadaan mobil dinas karena anggaran telah dialihkan membangun 41 unit rumah dhuafa yang tersebar di Kabupaten Bireuen,” ujar Muhajir.
Muhajir menjelaskan, kebijakan tersebut telah diintegrasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Tahun Anggaran 2026 yang kini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Kata Muhajir, kebijakan ini merupakan wujud pemenuhan janji pasangan H. Mukhlis dan Ir. Razuardi tidak akan membeli mobil dinas baru untuk penunjang jabatan.
“Seyogyanya anggaran ini ditempatkan pada APBK Murni TA 2026. Tapi karena musibah Hidrometeorologi, sehingga pos anggaran itu dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan bencana di daerah terdampak,” jelas Muhajir.
Saat ini, dalam Rancangan APBK Perubahan 2026, anggaran ini dialokasikan kembali dan ditempatkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bireuen. Anggaran sebesar Rp4,1 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 41 unit rumah duafa.
Menurut Muhajir, secara aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah, berhak mendapat fasilitas kendaraan dinas operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Namun, demi membantu rakyat Bupati Bireuen H. Mukhlis dan Wakil Bupati H. Razuardi sepakat menolak fasilitas baru tersebut.
“Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati. Namun, karena kendaraan pribadi masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, maka diputuskan untuk meniadakannya,” sebut Muhajir.
Pengalihan anggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penganggaran daerah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam menetapkan prioritas pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP tersebut memberikan landasan hukum dalam pemanfaatan anggaran daerah yang fleksibel guna memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pelayanan dasar masyarakat.
Kemudian, peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD: Regulasi tahunan yang menekankan pemanfaatan anggaran secara efisien, efektif, dan patut dengan mengutamakan program yang berdampak langsung pada publik.
Pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun juga menjadi acuan dalam penyusunan anggaran daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta prioritas program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui relokasi anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen menargetkan pembangunan 41 unit rumah duafa yang akan disebar secara proporsional di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Secara teknis, sebut Muhajir anggaran dimasukkan dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Bireuen, untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)/duafa.
Dari dimensi sosial, kebijakan ini memberikan dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Rumah layak huni merupakan hak dasar yang menjadi motor penggerak perbaikan kualitas kesehatan keluarga, ruang tumbuh kembang anak yang aman, serta pemulihan martabat ekonomi kelompok prasejahtera di Kabupaten Bireuen.
Muhajir menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan anggaran.
“Kenyamanan operasional bupati dan wakil bupati bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” tegasnya.
Langkah taktis ini mencerminkan political will (kehendak politik) H. Mukhlis yang berintegritas tinggi, serta implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas kepatutan publik.
Muhajir menyatakan, bahwa kepemimpinan daerah harus mendahulukan urgensi moral di atas fasilitas jabatan. Urgensi pemenuhan hak-hak dasar kelompok duafa memiliki derajat moral yang jauh lebih tinggi daripada fasilitas kemewahan pejabat. (AN)








