LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Setelah tiga kali pergantian pimpinan di jajaran Polres Bireuen, kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga akhirnya membuahkan hasil. Mantan Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bireuen, AF, resmi ditahan penyidik.
Penahanan dilakukan sejak 9 Oktober 2026 di Mapolres Bireuen. AF diduga melakukan praktik penandaan harga berlebih atau mark up dalam program pengadaan alat peraga olahraga tahun anggaran 2022. Anggaran bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen senilai Rp1,2 miliar, yang diduga merugikan keuangan daerah sekitar Rp500 juta.
Selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AF menjadi tersangka pertama yang ditahan dalam perkara yang telah lama bergulir ini.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, menyatakan penyidikan terus dikembangkan. Dalam proses pengembangan, muncul 10 nama anggota dan mantan anggota DPRK Bireuen yang terkait. Dari jumlah tersebut, lima orang masih menjabat sebagai wakil rakyat, yaitu MY, RM, MN, MZ, dan TM. Sementara lima lainnya adalah mantan anggota dewan, serta empat rekanan yang juga telah diperiksa penyidik.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Lima mantan anggota dewan dan empat rekanan telah dimintai keterangan,” ungkap AKP Dedy Miswar.
Pihak kepolisian menegaskan penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami masih mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini terus dipantau masyarakat karena menyangkut dana aspirasi dewan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Bireuen. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. (AZ)








