Daerah  

Melalui Mediasi Kejari Bireuen, Kasus Guru Muhardi dan Siswi MIN 53 Berakhir Damai

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kasus hukum yang menyeret Muhardi S.Pd.I atas peristiwa pemukulan siswi MIN 53 Bireuen, akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen disepakati oleh kedua pihak, Kamis 29 Oktober 2026

Insiden pemukulan siswi kelas IV MIN 53 Bireuen itu, sempat menimbulkan reaksi luas publik di wilayah ini. Pro kontra masyarakat yang memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, turut mewarnai dinamika selama dua bulan terakhir. Bahkan, seribuan guru dari berbagai sekolah turun ke jalan menggelar aksi damai di alun-alun Kota Bireuen, guna memberi dukungan terhadap Muhardi dalam menghadapi kasus hukum ini.

Namun, berkat upaya pihak Kejaksaan yang meyakinkan para pihak untuk menempuh jalan damai, akhirnya orang tua korban dan Muhardi bersedia berdamai, serta perkara ini diselesaikan sesuai mekanisme keadilan restoratif (MKR).

Iqbal selaku orang tua korban, berharap agar persoalan ini menjadi pelajaran bagi seluruh guru, untuk bertugas secara profesional dan melindungi setiap anak didik dengan baik. Mengingat tugas guru sangat mulia, dalam mendidik generasi masa depan bangsa.

Pada kesempatan itu, Muhardi memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan upaya mediasi, sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta berakhir damai. Dia menyampaikan permohonan maaf, baik kepada korban dan orang tuanya, serta masyarakat atas tindakan keliru yang dilakukan sehingga berdampak kurang baik.

“Alhamdulillah, akhirnya kasus hukum ini bisa diselesaikan secara damai berkat upaya semua pihak, saya menyampaikan ungkapan terimakasih kepada bapak Kajari dan bapak Kapolres Bireuen,” ungkap Muhardi.

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH saat ditemui media ini, mengatakan setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka perkara itu selanjutnya diproses sesuai mekanisme keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi kedua pihak yang telah bersedia dengan tulus dan ikhlas, untuk berdamai. Sehingga, perkara ini segera kami tangani sesuai mekanisme keadilan restoratif,” jelas Yarnes. (AN)