Polres Bireuen Musnahkan 29,8 Kg Narkotika Hasil Pengungkapan Empat Perkara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sebanyak 29,8 kilogram narkotika dimusnahkan di halaman Mapolres Bireuen, Senin, 5 Oktober 2026. Barang bukti itu terdiri atas 10,5 kilogram sabu dan 19,3 kilogram ganja yang berasal dari empat tersangka dalam perkara berbeda yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri dan disaksikan Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Dikdik Sukayat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen.

Barang bukti sabu seberat 10.505,92 gram disita dari dua tersangka berinisial M (43) dan S (30), keduanya warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Bireuen dalam operasi penindakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Sementara itu, ganja seberat 19.340 gram disita dari dua tersangka lain, yakni M bin H, 32 tahun, buruh tani asal Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, dan Z bin U, 56 tahun, pedagang asal Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bireuen dari sejumlah kasus dengan empat tersangka. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan dan menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Yulhendri.

Menurut dia, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap kondisi sosial dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. Upaya penindakan akan terus dilakukan, bersamaan dengan langkah pencegahan melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar Yulhendri.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29.845,92 gram atau sekitar 29,8 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan membakar ganja di hadapan para tamu undangan dan aparat penegak hukum.

Kapolres mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika,” katanya. (AN)