LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Meskipun dasar hukumnya sudah jelas disebutkan, setiap pekerjaan yang dibiayai dengan uang negara wajib memasang papan informasi, namun di Aceh Utara masih banyak rekanan yang mengabaikan hal tersebut.
Salah satunya pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas di Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, pihak rekanan tidak memasang papan informasi.
Pantauan media ini Rabu 4 Oktober 2023, rehab Puskesmas Banda Baro serta pemasangan Paving Block yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 seperti proyek siluman tanpa pemasangan Papan Informasi.
“Proyek ini sudah dikerjakan sekitar 2 Minggu lalu, kami tidak mengetahui soal Papan informasi proyek, kita hanya pekerja borongan,” ujar salah satu pekerja di lokasi
Ia juga menyebutkan, proyek tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pikir) dari Anggota DPRK Aceh Utara Tajuddin
“Proyek ini Kalau tidak salah milik Anggota DPRK Utara,” lanjutnya
Anggota DPRK Aceh Utara Tajuddin, S.Sos di konfirmasi Media ini membenarkan rehab Puskesmas Banda Baro merupakan Pokir dirinya dibawah Dinas Kesehatan.
“Ia benar, itu Pokir saya dibawah Dinas Kesehatan, untuk Pagu anggaran saya suda lupa, takut salah ngomong nanti bahaya,” ujar Tajuddin
Lanjutnya, Rehab tersebut merupakan permintaan masyarakat Banda Baro, mengenai papan Informasi ia menyebutkan itu urusan rekanan atau pihak ketiga.
“Mengenai Papan informasi publik tidak tahu karena kita bukan kontraktor, jika ada kurang Volume mohon dimaklumi karena tehnik pelaksanaan perusahaan tidak ada sama kita, saya hanya berwenang mengusulkan,” beber Tajuddin
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin SKM, Melalui Bidang Penyusunan Perencanaan Kegiatan, Rahmat menyampaikan, proyek Puskesmas merupakan Pokir dari Anggota DPRK
“Pekerjaan Puskesmas Banda Baro merupakan Pokir milik anggota DPRK dan mengenai Pagu anggaran sudah tidak ingat karena cukup banyak pekerjaan untuk tahun ini,” ujar Rahmat
Dikutip dari hukum online, Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”) (Munawir)