LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Bireuen tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Birreuen.
Salah satunya proyek Pembangunan dan rehabilitasi irigasi Paya Laot dan Rehabilitasi Saluran Suplesi Daerah Irigasi Paya Laot, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Hasil penelusuran lintasnasional.com untuk irigasi Paya Laot Pemkab Bireuen mengelontorkan APBK Tahun 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk Rehabilitasi irigasi Paya Laot senilai 4,3 Milyar untuk Dua titik.
Rehabilitasi Saluran Primer Daerah Irigasi Paya Laot Kecamatan Peudada dengan anggaran 2,5 Milyar dikerjakan oleh CV. Bintang Perkasa Utama yang beralamat Jl. Kuala Raja Gampong Kuala Raja Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Sementara untuk Rehabilitasi Saluran Suplesi Daerah Irigasi Paya Laot Kecamatan Peudada senilai 1,8 Milyar dikerjakan oleh PT. Putra Perkasa Aceh yang beralamat di Jl Medan-Banda Aceh Meunasah Blang Bireuen.
Pantauan lintasnasional.com pada Rabu 15 September 2021 Kedua Proyek senilai Miliaran itu sudah mulai dikerjakan seperti proyek siluman tanpa Papan informasi.
Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, di di Bireuen khususnya proyek tersebut seperti ada yang ditutupi dan adanya pembiaran.
Salah satu tokoh masyarakat Peudada Mawardi mengatakan masih sangat banyak pekerjaan atau proyek di Kabupaten Bireuen yang tidak dipasang papan nama Proyek.
“Bukan hanya proyek Paya Laot, si lapangan masih sangat banyak rekanan yang mengabaikan perintah Undang-undang tanpa memasang papan informasi,” kata Mawardi pada Senin 20 September 2021
Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya kontrol dari Pihak Dinas terkait, padahal sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap tokoh pemuda yang akrab disapa Waled Mawardi itu
“Masyarakat tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek Proyek Paya Laot ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” katanya lebih lanjut
Hingga berita ini diturunkan Papan informasi belum juga dipasang dan pihak media mendapat informasi dari pihak rekanan dan Pihak Dinas terkait. (M. Reza)