LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pemerintah Provinsi Aceh dikabarkan tengah menggodok aturan atau qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menilai hal tersebut memiliki tujuan baik. Jika hal tersebut benar terealisasi, Yandri menilai itu bisa mengurangi kuota haji yang batal tahun ini. Sehingga, antrean untuk tahun depan tidak terlalu membludak.
“Saya kira tujuannya pasti baik, kalau itu dalam rangka untuk mengurai beban pusat dalam hal masalah haji dan umroh saya kira menarik untuk kita cermati,” ujar Yandri saat dihubungi, Kamis 18 Juni 2020.
Selain itu, Aceh disebut memang memiliki qanun aturan sendiri. Termasuk bidang lain termasuk kepemiluan, punya perbedaan sendiri dengan daerah lain di Indonesia.
“Jadi kalau ada isu seperti itu ya sebaiknya proaktif bukan reaktif. Bangun dialog yang sifatnya konstruktif bukan membuat suasana menjadi tidak nyaman,” ujar Yandri.
Jika Pemprov Aceh serius untuk menggodok aturan tersebut, dia meminta adanya konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Komisi VIII agar tak terjadi miskoordinasi.
“Kami perlu mendengarkan secara langsung mengundang atau bahkan berkunjung ke sana bagaimana konsep, tujuan, dasar pemikiran mereka bagaimana menyelenggarakan haji secara mandiri,” ujar Yandri. (Rol)