Ada Keuchik di Bireuen Terindikasi Pengurus Parpol, ini Kata Panwaslih

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah nama Keuchik di Kabupaten Bireuen, terindikasi jadi pengurus partai politik (Parpol), hal tersebut ditemukan berdasarkan penulusuran pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

Hasil penelusuran media ini ada beberapa Keuchik di Kabupaten Bireuen yang namanya tercantum di Sipol, mereka ada yang terdaftar sebagai Ketua tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten dan tingkat Desa.

Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky E, saat di minta keterangan media ini, Minggu 22 Januari 2023 kemarin mengatakan, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

“Larangan tersebut sudah diatur Pada pasal 29 dan 51 UU 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hal yang sama juga disebutkan dalam Qanun Kabuparen Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong,” tegas Wildan

Wildan Zacky E juga mengatakan, saat ini jajaran Panwaslih Bireuen sedang menyisir para keuchik dan perangkat desa yang diduga terlibat sebagai pengurus Partai Politik untuk di proses sesuai dengan ketentuan.

“Kami atas nama Panwaslih Bireuen, sangat berharap dukungan masyarakat yang mengetahui informasi terkait ada perangkat gampong yang terlibat sebagai pengurus Parpol agar melaporkan kepada jajaran panwas di tinggkat kecamatan,” Pinta Wildan. (M. Reza)