Larangan Diabaikan, Alat Berat Kembali Beroperasi di Hutan Produksi Peulimbang

Foto: Kawasan Hutan Produksi di Peulimbang yang telah Dirambah

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Alat berat diduga kembali beroperasi di kawasan hutan produksi di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Aktivitas tersebut disebut berlangsung meski sebelumnya pemerintah telah mengingatkan larangan pembukaan kawasan hutan.

Informasi mengenai aktivitas alat berat itu diterima pada Senin, 7 September 2026. Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut alat berat kembali terlihat di kawasan hutan dan diduga digunakan untuk membuka lahan.

Selain penggunaan alat berat, terdapat informasi mengenai kayu yang diturunkan dari kawasan tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti siapa pemilik alat berat maupun pihak yang melakukan pembukaan lahan dan pengeluaran kayu.

Aktivitas itu menjadi sorotan karena sebelumnya tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bireuen telah melakukan patroli di kawasan hutan produksi Desa Garap, Kecamatan Peulimbang, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan adanya pembukaan lahan di kawasan hutan produksi. Petugas juga menemukan tiga spanduk yang berisi imbauan kepada pihak yang menguasai lahan di kawasan tersebut.

Kepala UPTD KPH Wilayah V Aceh, Anbiya, sebelumnya menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembukaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Meski begitu, informasi mengenai kembali beroperasinya alat berat menunjukkan pengawasan di kawasan tersebut masih menjadi persoalan. Apalagi, aktivitas pembukaan hutan diduga terus berlangsung setelah patroli gabungan dilakukan.

Belum ada keterangan resmi dari KPH Wilayah V Aceh maupun Polres Bireuen mengenai informasi terbaru tersebut. Belum diketahui pula apakah aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap alat berat dan aktivitas penebangan kayu yang dilaporkan.

Kawasan hutan produksi memiliki fungsi yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembukaan lahan tanpa izin dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Informasi sebelumnya mengenai temuan pembukaan hutan produksi di Peulimbang telah diberitakan media ini (AN)