LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH
Pengamat Politik yang juga Akademisi Universitas Abulyatama, Usman Lamreung angkat suara terkait temuan Pansus DPRK terhadap LPJ Bupati Aceh Besar tahun 2020.
Menurut Usman, salah satu yang menarik yang disampaikan oleh Fraksi Partai Aceh yaitu temuan Pembebasan Tanah Kuburan Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya namun jawaban Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali tidak setuju dengan pembebasan lahan kuburan tersebut.
“Pemkab Aceh Besar memberikan jawaban bahwa semestinya tidak dilakukan pembebasan lahan kuburan di tengah masa pandemi Covid-19, seharusnya dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini,” demikian disampaikan Usman pada Senin 5 Juli 2021
Usman Lamreung menilai jawaban Bupati Aceh Besar itu justru membingungkan publik. Di satu sisi tidak setuju, tapi justru melakukan pembebasan padahal tidak ungensi.
“Kenapa harus dilakukan pembebasan tanah kuburan tersebut?, kenapa sampai ada pembebasan, padahal belum dibutuhkan, ini namanya pemborosan anggaran dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Adapun total anggaran untuk pembebasan lahan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya tersebut senilai 925 Juta dengan luas 1025 M2 dalam anggaran tahun 2020.
Menurut tokoh muda Aceh Besar tersebut, pembebasan tanah kuburan tersebut tidak jelas peruntukannya. Semestinya, lanjut Usman, anggaran tersebut bisa diperuntukan untuk kepentingan penanggulangan masa tanggap darurat Covid-19.
“Kalau pembebasan tanah kuburan tersebut, peruntukan untuk masyarakat Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya, berarti Pemerintah Aceh Besar berlaku tidak adil, kenapa hanya Gampong Lubok Batee, gampong yang lain kenapa tidak dibeli? Berati ada pilih kasih?” tanya dia.
Untuk diketahui, Pemkab Aceh Besar mengalokasikan anggaran pembebebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee yang disebut-sebut tidak dibarengi dengan perencanaan dalam memilih lokasi, peruntukan dan kegunaannya.
Usman Lamreung bahkan menduga pembebasan tanah kuburan itu karena ada unsur kepentingan dekat dengan kekuasaan. Ia pun menganggap tindakan itu sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah.
“Semestinya tidak dilakukan Pemerintah Aceh Besar, dan tidak urgen karena lahan kuburan yang tersedia masih sangat luas. Apalagi dalam kondisi pandemi ini, anggaran sebesar itu bisa dialokasi ke sektor lain, untuk kepentingan masyarakat Aceh Besar, seperti pemulihan ekonomi masyarakat dampak pandemi,” jelasnya.
Bahkan, Magister Ilmu Politik itu menilai pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee tersebut tidak masuk akal.
“Pemborosan anggaran dan dipaksakan, kita berharap pihak keamanan dapat mempelajari urgensi pembelian tanah kuburan tersebut,” pungkasnya. (Red)