LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Semenjak bertahun-tahun puluhan bangunan Kios yang berada di atas saluran Parit di kawasan kota Bireuen tepatnya di Desa Bandar Bireuen diduga tidak masuk ke kas Daerah.
Diberitakan sebelumnya pengakuan Keuchik Bandar Bireuen Adnan Adam juga ikut serta mendukung dan menyewakan tempat dan lahan untuk meraup keuntungan pribadi serta menerima setoran saat lebaran.
Ada 40 kios yang di sewakan dengan harga rata-rata 5 juta Rupiah, jika di kalkulasikan dari 40 kios dengan Harga 5 Juta maka pertahunnya Pemerintah Kabupaten Bireuen kehilangan pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 200 Juta Rupiah.
Pantauan lintasnasional.com pada Sabtu 12 Juni 2021 terlihat di sepanjang saluran banyak kios-kios dengan bangunan non-permanen tepatnya jalan listrik depan kantor PLN, lahan yang lebih kurang 500 meter tersebut merupakan aset Pemkab Bireuen.
Salah satu pedagang yang namanya tidak ingin ditulis mengatakan, bahwa ia menyewa tempat tersebut dengan membayar uang bangunan kios seharga 5 juta per tahun, itu belum lagi uang setoran harian.
“Uang sewanya setiap kios disini bervariasi, kios yang berada disini kurang lebih totalnya 40 kios dan jika ada yang ingin menyewa sebagian kios harus melalui Keuchik Bandar Bireuen Adnan Adam sebagai pengelola lahan,” ujarnya
Salah satu pedagang lainnya mengungkapkan, dari puluhan kios tersebut juga terdapat sejumlah kios yang merupakan milik pribadi, namun harus mengumpulkan THR untuk Keuchik setempat.
“Seperti lebaran Idul Fitri kemarin mereka menyumbang 50 Ribu, untuk diberikan ke Keuchik Bandar Bireuen,” ujar pedagang yang berjualan di kios milik pribadi tersebut.
Namun kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir. Alie Basyah saat di konfirmasi terkait sewa menyewa kios tersebut, ia mangakui tidak tahu menahu.
“Silahkan tanyakan langsung ke bagian ke bagian keuangan Daerah Pak Zamri apakah itu disewakan atau tidak,” kata Ali Basyah
Dalam hal ini, seharusnya Bupati Bireuen Muzakkar A Gani lebih peka terhadap pengelolaan aset Daerah karena itu menambah pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati harus megambil sikap tegas atas keteledoran dinas terkait yang mengelola Aset Daerah. (M. Reza)