LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) di DKI Jakarta menyurati Mendagri terkait kasus Bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Bireuen.
Hal itu diungkapkan Ketua presidium Forkopmabir DKI Jakarta, Agussalim kepada Lintasnasional.com dalam realese, Kamis 23 September 2021.
Laporan tersebut terkait posisi Kadis Sosial Kabupaten Bireuen Mulyadi, SE., MM yang terjerat kasus dugaan Korupsi dana Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2020.
Pasalnya, kata Agussalim, Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani belum melakukan mutasi seperti yang dijanjikan dihadapan Aliansi Mahasiswa Bireuen beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa selain melaporkan Kejari Bireuen ke JAMWAS Kejagung RI, kemudian juga melaporkan Bupati Bireuen ke Kemendagri.
“Iya, kami telah melakukan aduan ke Mendagri terkait dengan posisi Kadis Sosial yang belum kunjung dievaluasi oleh Bupati, jika dilihat dari berbagai runutan kasus yang manjerat Kadis Sosial, tidak ada alasan bagi Bupati masih mempertahankan kadis sosial tersebut”, jelasnya.
Selain itu, Forkopmabir juga membeberkan alasan melakukan aduan, kalau kejadian seperti ini didiamkan begitu saja, maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan berpotensi buruk dalam hal tata pengelolaan sistem birokrasi yang bersih dari korupsi di Kabupaten Bireuen.
“seperti kita ketahui bersama, bahwa Mendagri punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan dan perangkat daerah lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” sebut Agussalim.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 Point (b) menyebutkan larangan bagi Bupati; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Selanjutnya, Dalam UU No. 23 tahun 2014, Mendagri memang lebih diutamakan membina dan mengawasi Gubernur.
Sementara Bupati dan Wali Kota dibina oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Namun, masih dalam UU yang sama, Mendagri pun memiliki kewajiban mengawasi dan membina Bupati dan Wali Kota.
Menurut Agussalim, hal Itu harus dilakukan bila Gubernur tidak mampu menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.
“Hal itu diatur dalam Pasal 67 Ayat (e) Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik,” jelasnya.
Dengan demikian kata Agussalim, Kemendagri juga memiliki tanggung jawab dengan memberikan peringatan atas kepala daerah level Kabupaten/Kota yang bawahannya tersandung dugaan kasus korupsi untuk dilakukan Pembinaan.
Lebih lanjut, Mendagri juga memiliki hak untuk menggunakan peraturan perundang-undangan untuk Bupati yang membiarkan bawahannya melanggar prinsip tata pengelolaan pemerintahan yang bersih dan baik.
“Atas dasar itu kita berpikir perlu untuk melakukan aduan ke pihak Mendagri demi menjadikan tata kelola pemerintahan Bireuen yang benar-benar baik dan bersih kedepannya”, pungkas aktivis yang akrab disapa Agsal tersebut. (Adam Zainal)