LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Aliansi Pemuda Aceh Jakarta (APA) Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait langkah hukum terhadap kasus aplikasi Kitab Suci Aceh, Minggu 31 Mei 2020 siang.
Dalam keterangannya, Nazarullah, SE Ketua Umum Aliansi Pemuda Aceh (APA) Jakarta, menyebutkan bahwa kedatangannya bersama sejumlah rekan ke Bareskim merupakan upaya konsultasi terkait langkah hukum yang mungkin akan ditempuh atas kasus aplikasi Kitab Suci Aceh di penyedia layanan aplikasi PlayStore.
“Kedatangan kita ke Bareskrim Mabes Polri masih sebatas untuk melakukan konsultasi terkait langkah hukum yang mungkin akan kita tempuh terkait kasus yang telah meresahkan masyarakat Aceh tersebut”, ujar Nazarullah.
Nazar melanjutkan bahwa hasil dari konsultasi tersebut, pihak Bareskrim Mabes Polri meminta kepada APA Jakarta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung lainnya selain beberapa bukti yang telah ditunjukkan dalam konsultasi tersebut.
Rencananya, pada Selasa 22 2020 Juni, APA Jakarta akan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang direkomendasikan untuk dilengkapi. Proses tersebut nantinya akan menjadi landasan apakah kasus ini memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke jalur tuntutan hukum.
“Hasil konsultasi, kita akan kembali pada Selasa nanti dengan melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang direkomendasikan. Harapannya kasus akan memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penuntutan hukum. Namun, ini akan sangat bergantung pada kunjungan hari Selasa nanti”, ungkap Nazar.
Menurutnya, sasaran dari upaya pelaporan ini bukan pihak Google. Namun pihak pengembang aplikasi “Kitab Suci Aceh”. Namun hal ini akan lebih jelas nantinya dalam kunjungan lanjutan ke Bareskrim Polri pada Selasa nanti. (Red)