LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas terdakwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya Terdakwa inisial MBY (76) diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh Hakim di muka sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada tanggal 24 September 2024.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH menyampaikan, JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada Kamis 26 September 2024.
“Setelah menerima salinan putusan bebas tersebut JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Munawal pada Kamis 26 September 2024.
Kata Munawal Hadi, Terdakwa MBY dituntut oleh JPU karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur inisial Sf (15) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya lalu terdakwa memberikan handphone miliknya kepada korban untuk bermain dan yang kemudian korban diajak masuk ke dalam kamar tidur terdakwa, saat itulah terjadi pelcehan seksual terhadap korban SF,” ungkap Kajari Bireuen
Lanjut Munawal, Pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa telah dilakukan sebanyak 3 kali diantaranya 2 kali di lakukan di rumah terdakwa dan 1 kali di gubuk pada sebuah kebun dengan waktu yang berbeda-beda.
“Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/ IQ rendah sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen,” pungkas H. Munawal Hadi (Red)